Categories: HUKUM

Satreskrim Polresta Deli Serdang Ciduk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

DELi SERDANG – Bejat betul perilaku JP (59), warga Dusun IV, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ini.

Akibat nafsu sesaat, JP tega mencabuli RL, yang notabene masih di bawah umur. Bukannya sekali, melainkan empat kali. Akibatnya, RL mengalami trauma berat sampai tidak mau bersekolah lagi.

Kejadian itu pulalah yang membuat kasus pencabulan JP terhadap RL terbongkar, dan akhirnya pelaku ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang di Jalan Sudirman, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (12/12/2023).

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif kepada wartawan, Rabu (13/12/2023), menjelaskan pelaku ditangkal atas laporan orangtua korban, tanggal 8 November 2022.

“Bermula saat korban, RL, seorang anak perempuan di bawah umur, tidak mau lagi sekolah. Selanjutnya pelapor, LT atau orangtua korban menanyai korban apakah penyebab sehingga korban tidak mau sekolah. Saat itu, korban mengaku dia telah di cabuli pelaku sebanyak empat kali oleh JP. Kemudian orangtua korban membuat laporan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang,” terang Wirhan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan. Pada Selasa (12/12/2023)sekira pukul 10.00 WIB, petugas mendapat informasi jika pelaku, JP sedang di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam.

Mendapat informasi itu, petugas bergerak cepat meluncur ke lokasi dan mengamankan JP. Selanjutnya, JP digelandang ke Polresta Deli Serdang untuk diproses hukum.

“Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan sedang kita proses hukum. Kepada pelaku kita kenakan Pasal Tindak Pidana Kesusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya. (red)

Abi

Recent Posts

BMM Perluas Manfaat untuk Keluarga Ojol Lewat Beasiswa dan Paket Kesehatan

MEDAN (STARMEDIA.ID) - Baitulmaal Muamalat (BMM), lembaga amil zakat nasional yang menjalankan program sosial dan…

1 minggu ago

Perluas Akses Digital Goldenbird, Bluebird Kenalkan MyBluebird dan Web Reservation

JAKARTA (STARMEDIA.ID) -Masyarakat kini terbiasa mencari cara yang lebih cepat dan praktis dalam memenuhi berbagai…

1 bulan ago

Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

KARO (STARMEDIA.ID) – Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Berastagi dan Yayasan Bersama Berastagi, Kabupaten Karo,…

1 bulan ago

IHSG dan Rupiah Bergerak Terbatas, Harga Emas Alami Koreksi Teknikal

MEDAN (STARMEDIA.ID) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak terbatas…

1 bulan ago

Rayakan Semangat Kemerdekaan, The Reiz Suites Hadirkan Program Free Stay

MEDAN (STARMEDIA.ID) – Semangat kemerdekaan Indonesia mulai terasa di berbagai penjuru negeri. Memasuki Agustus yang…

1 bulan ago

Pelindo Multi Terminal Perkuat Kompetensi Masyarakat Belawan Lewat Pelatihan Vokasi

MEDAN (STARMEDIA.COM) - PT Pelindo Multi Terminal bekerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan…

2 bulan ago