SERGAI (STARMEDIA.id) – Aksi pencurian dan penjarahan didalam kawasan perkebunan milik BUMN dan Swasta,akhir – akhir ini sudah semakin merajalela. Hasil produksi dari perkebunan tentunya menurun akibat maraknya para mafia dan pencurian buah sawit khususnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Rufina Ginting mengingatkan para pemain atau maling yang kerap beraksi di perkebunan,mulai Tahun 2025 ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan.
“Mulai tahun 2025 ini kami tidak lagi ke nerapkan pasal 364 KUHPidana kepada para pelanggar tindak pidana pencurian didalam perkebunan,tapi kami akan menjeratnya sesuai UU Perkebunan.”
“Walaupun nanti resikonya barang bukti semakin lebih banyak,dan ini sudah kami koordinasikan sebelumnya kepada aparat hukum terkait baik itu Kasat Reskrim,Kasatres Narkoba atau Kapolsek “,jelas Kajari Sergai Rufina Ginting didampingi Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad dan Kasi PAPB,Rio Batara Silalahi saat melakukan pemusnahan barang bukti, dihalaman belakang Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah,Kamis (23/1/2025).
Selanjutnya Kajari juga menjelaskan, agar barang bukti dari perkara narkotika dan tindak pidana umum (Pidum) tidak menumpuk,Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Rufina Ginting juga menjelaskan bahwa, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti dari berbagai tindak pidana.
“Sebanyak 112 perkara telah diselesaikan, termasuk 60 perkara Narkotika, 4 perkara perlindungan anak, 11 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 32 perkara pencurian, 2 perkara pengeroyokan, dan 3 perkara perjudian,” jelas Rufina.
Adapun arang bukti yang dimusnahkan, lanjut Kajari Sergai terdiri dari Narkotika jenis sabu seberat 127 gram, ganja seberat 1.485 gram, dan 6 butir ekstasi (6 gram). Selain itu, barang bukti lain seperti senjata tajam, timbangan digital, bong, pakaian, handphone, dan berbagai alat kejahatan lainnya juga turut dimusnahkan, imbuhnya.
Kemudian pentingnya pemusnahan ini dilakukan di awal tahun 2025,lanjut Rufina yakni untuk menjaga akuntabilitas serta efektivitas penanganan perkara ke depannya,sekaligus tidak menumpuknya barang bukti.
“Kami mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polres Sergai dan instansi terkait, yang telah memban tu dalam koordinasi penanganan perkara selama ini.
Pemusnahan diawali dengan memblender Sabu dan ekstasi dicampur air,dan setelah itu ditanam di lubang yang disediakan.
Sedangkan ganja dan barbut lainnya,dimusnahkan dengan cara dibakar dan barang bukti terbuat dari besi di gergaji. Beberapa ponsel juga dipukul dengan Palu,agar tidak bisa lagi dipergunakan.
Turut hadir dalam pemusnahan terse but,Kapolres Sergai diwakili Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah diwakili oleh Panitera Pidana Deni Suprianto, AKP Maruli Pangaribuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sergai, dan Kabid Kesehatan Tengku Syafrin mewakili Kepala Dinas Kesehatan Sergai.( Biets )