Categories: HeadlineHUKUM

Polsek Sosa Melaksanakan Restoratif Justice Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit

PALAS (STARMEDIA.id) – Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Polsek Sosa Melaksanakan Restoratif Justice Kasus Dugaan tindak pidana “Pencurian ” buah kelapa sawit milik korban Khoirul Efendi lubis yang terjadi pada hari. Rabu, (29/01/2025 ), sekira pukul 15.45 Wib di kebun kelapa sawit milik korban di Tor Kapas Desa Mananti Sosa Jae, Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas.

Kapolsek Sosa AKP Mulyadi, SH. menjelaskan kepada Awak Media Kamis (30/01) Dugaan tindak pidana “Pencurian ” buah kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh pelaku Abdul Haris Nasution, Cs dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 9 (Sembilan) tandan tbs dengan niai materil sekitar Rp. 400.000.-(Empat ratus ribu rupiah)

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.IK., melalui Kapolsek Sosa Iptu Mulyadi SH mengatakan Pihaknya sebagai mediator Antara korban dan pihak pelaku Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

“Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan pelaku sdr Abdul Haris Nasution CS mengaku salah dan meminta maaf atas kejadian tersebut dan bersedia memberikan uang rugi kepada korban, bahwa atas kesepakatan perdamaian tersebut kedua belah pihak memohon agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dihentikan demi hukum. “Ucap Iptu Mulyadi SH.

“Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).”tutur Kapolsek.

Ditempat yang berbeda Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan Penegakan hukum dengan menjunjung tinggi kearifikan lokal melalui restoratif justice berhasil di laksanakan dengan kesepakatan Antara kedua belah pihak telah tercapai kesepakatan untuk berdamai dan Karena telah tercapainya keadilan terhadap masing- masing pihak sehingga terhadap perkara tersebut agar dihentikan demi hukum.

Restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

“Atas tercapainya kesepakatan bersama dalam perdamaian oleh pihak korban mengajukan permohonan pencabutan pengaduan di Polsek Sosa”Tandasnya. (AHAR)

 

Abi

Recent Posts

BMM Perluas Manfaat untuk Keluarga Ojol Lewat Beasiswa dan Paket Kesehatan

MEDAN (STARMEDIA.ID) - Baitulmaal Muamalat (BMM), lembaga amil zakat nasional yang menjalankan program sosial dan…

7 hari ago

Perluas Akses Digital Goldenbird, Bluebird Kenalkan MyBluebird dan Web Reservation

JAKARTA (STARMEDIA.ID) -Masyarakat kini terbiasa mencari cara yang lebih cepat dan praktis dalam memenuhi berbagai…

1 bulan ago

Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

KARO (STARMEDIA.ID) – Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Berastagi dan Yayasan Bersama Berastagi, Kabupaten Karo,…

1 bulan ago

IHSG dan Rupiah Bergerak Terbatas, Harga Emas Alami Koreksi Teknikal

MEDAN (STARMEDIA.ID) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak terbatas…

1 bulan ago

Rayakan Semangat Kemerdekaan, The Reiz Suites Hadirkan Program Free Stay

MEDAN (STARMEDIA.ID) – Semangat kemerdekaan Indonesia mulai terasa di berbagai penjuru negeri. Memasuki Agustus yang…

1 bulan ago

Pelindo Multi Terminal Perkuat Kompetensi Masyarakat Belawan Lewat Pelatihan Vokasi

MEDAN (STARMEDIA.COM) - PT Pelindo Multi Terminal bekerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan…

2 bulan ago