Categories: HUKUM

PN Stabat Kabulkan Gugatan Pedagang Pasar Baru Stabat

LANGKAT STARMEDIA – Kantor Hukum Mas’ud. SH. MH. CPM. CPCLE. CPL. Adv, yang terletak di Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat kembali berhasil memenangkan perkara – perkara sengketa yang ditangani bersama rekan-rekannya.

Diantara perkara yang menjadi perhatian publik adalah perkara sengketa pasar baru Stabat yang pada hari Selasa tanggal (12/12/2023) Pukul 13.40 WIB.

Gugatan yang dimaksud adalah perbuatan melawan jukum yang dilakukan oleh CV. Susila Bakti sebagai Tergugat I, Ahli Waris Alm.Syaiful Bahri,Sebagai Tergugat II. PT.Alam Jaya Sebagai tergugat III. Pemerintah Kabupaten Langkat Cq.Bupati Langkat sebagai turut tergugat I dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Langkat d/h Dinas Pasar Kabupaten Langkat sebagai turut tergugat. Gugatan tertanggal 20 Maret 2022, terdaftar pada registrasi perkara perdata Nomor: 19/Pdt.G/2023/PN.Stb.

Terhadap gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 52 pedagang sebagai pihak penggugat atas objek kios/loos tempat usaha para penggugat yang berada di pasar baru Stabat Jalan Perniagaan Kelurahan Stabat Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara.

Lebih lanjut Dimas mengatakan, bahwa sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini yang dipimpin oleh Andriansyah, SH.MH. telah diputuskan pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023, melalui sidang e – Court dengan Amar Putusan terdapat 13 poin yang diantaranya adalah: Menyatakan para penggugat konvensi sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas bangunan kios/loods tidak termasuk tanah yang terletak di pasar baru Stabat Jalan perniagaan Stabat. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap kepemilikan kios dan loods di pasar baru Stabat, dengan rincian tersebut sesuai hak kepemilikan kios/looss para penggugat.
Menyatakan tergugat I dan tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad).

Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk memberikan perlindungan hukum kepada para penggugat sebagai pemilik bangunan kios dan loods di pasar baru Stabat.

Menghukum tergugat I dan Tergugat II dan tergugat III untuk membayar kerugian materil kepada para penggugat secara bersama -sama sejumlah Rp.23.400.000.000.00 (dua puluh tiga milyar empat ratus juta rupiah).

Dan menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk patuh dan taat menjalankan isi putusan ini.

“Putusan pengadilan negeri Stabat ini, sanggat berkeadilan dan Selanjutnya kita akan menunggu atau akan melaksanakan upaya hukum berikutnya sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Ditempat yang sama, H.Nardi selaku ketua Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPPABAS) yang didampingi H. Salman selaku Sekretaris kepada wartawan mengatakan, kami sangat bersyukur kepada Allah dan kami sangat berterimakasih kepada pak Dimas dan rekannya selaku pengacara kami, masyarakat pedagang pasar baru Stabat.

“Bertahun-tahun kami berjuang Alhamdulilah melalui pengacara pak Dimas hak milik kami telah diakui secara hukum. Setelah putusan ini maka kami berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Langkat dan pihak hukum harus tegas memberantas dan menindak para pelaku pungli di pasar baru Stabat ini dengan alasan manajemen Ahli Waris Alm.Syaiful Bahri dan dengan putusan pengadilan ini telah terjawab bahwa mereka tidak memiliki hak apapun di pasar baru Stabat ini,” katanya.

Salman menambahkan, kami juga berharap kepada Kapolres Langkat agar kiranya berkenan memperoses laporan -laporan Polisi atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum -oknum yang telah kami laporkan ke Polres Langkat terkait dengan pasar baru Stabat, yang sempat terhenti proses hukumnya karena menunggu putusan keperdataan ini dan Alhamdulillah saat ini putusan Pengadilan Negeri Stabat saat ini telah ada. (LKT)

Zulham

Share
Published by
Zulham

Recent Posts

BMM Perluas Manfaat untuk Keluarga Ojol Lewat Beasiswa dan Paket Kesehatan

MEDAN (STARMEDIA.ID) - Baitulmaal Muamalat (BMM), lembaga amil zakat nasional yang menjalankan program sosial dan…

1 minggu ago

Perluas Akses Digital Goldenbird, Bluebird Kenalkan MyBluebird dan Web Reservation

JAKARTA (STARMEDIA.ID) -Masyarakat kini terbiasa mencari cara yang lebih cepat dan praktis dalam memenuhi berbagai…

1 bulan ago

Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

KARO (STARMEDIA.ID) – Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Berastagi dan Yayasan Bersama Berastagi, Kabupaten Karo,…

1 bulan ago

IHSG dan Rupiah Bergerak Terbatas, Harga Emas Alami Koreksi Teknikal

MEDAN (STARMEDIA.ID) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak terbatas…

1 bulan ago

Rayakan Semangat Kemerdekaan, The Reiz Suites Hadirkan Program Free Stay

MEDAN (STARMEDIA.ID) – Semangat kemerdekaan Indonesia mulai terasa di berbagai penjuru negeri. Memasuki Agustus yang…

1 bulan ago

Pelindo Multi Terminal Perkuat Kompetensi Masyarakat Belawan Lewat Pelatihan Vokasi

MEDAN (STARMEDIA.COM) - PT Pelindo Multi Terminal bekerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan…

2 bulan ago