PALAS (STARMEDIA.id) – Eskalasi Politik di Kabupaten Padang Lawas (Palas), menjelang Pendaftaran Pasangan Calon di KPU, semakin terus memanas. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Palas, menjadwalkan 27-29 Agustus 2024, merupakan tahapan pendaftaran Pasangan Calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Jelang Pendaftaran di KPU, berbagai prediski mencuat terkait dengan adanya isu Pilkada Kabupaten Palas, akan melawan kotak kosong. Selain itu, potensi Head to Head, juga diprediksi sangat kuat, yakni Pilkada Palas akan diikuti oleh dua pasangan calon.
Salah satu Pengamat Sosial Politik Kabupaten Palas, A Harahap yang lebih akrab disapa Bayo Angin mengatakan, tidak ada kemungkinan dua potensi ini, bisa terjadi.
“Karena Menurut regulasi serta amatannya, ada satu kemungkinan terjadinya pilkada Head To Head dan tidak ada melawan kotak kosong,” katanya, Senin (26/08/2024).
Dengan mengalisis potensi itu berdasarkan beberapa kemungkinan yakni, yang pertama sebelum masa pendaftaran, ada salah satu pasangan calon yang ingin memborong partai politik (parpol). Sehingga tidak memungkinkan kepada pasangan calon lain mendaftar karena tidak mendapatkan kursi atau tidak memenuhi kuota.
“Kedua, saat pendaftaran dan verifikasi KPU ada calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak ditetapkan sebagai pasangan calon,” katanya.
Lalu bagaimana dengan Pilkada Di Kabupaten Palas. Sejak awal Bayo Angin berkeyakinan Pilkada Palas diikuti oleh tidak lebih dari 2 pasangan calon, berpotensi head to head dan tidak mungkin ada pasangan calon yang melawan kotak kosong.
“Saat ini, berdasarkan analisis dengan melihat informasi dan dinamika yang berkembang. Pilkada di Kabupaten Palas mengarah ke dua pasangan calon yaitu AZP-Ifdal dan PMA-AFN,” katanya.
Lanjutnya Sebagai informasi, saat ini Petahana, Kader Ahmad Zarnawi Pasaribu– Muhammad Ifdal Hasayangan Harahap (AZP-Ifdal) spanduknya maupun Balehonya masih berdiri kokoh dan tegak di berbagai wilayah Kabupaten Palas, seakan itu pertanda untuk maju pada pilkada Palas walaupun belum menunjukkan SK yang didapatkan.
Sementara Putra Mahkota Alam – Ahmad Fauzan Nasution (PMA – AFN), yang sudah dipublikasi mendapatkan SK Dekokrat 3 kursi, Hanura 2 Kursi, PKB 2 Kursi, Nasdem 2 Kursi,
Untuk Golkar 5 kursi, dan PKS, PAN, serta masing-masing mendapatkan 3 kursi, PPP, PDIP masing-masing mendapatkan 2 kursi di DPRD Palas juga belum dipublikasikan apakah sudah dapat atau belum B1 Parpol KWK untuk KPU. Apa lagi Gerindra yang memiliki 6 Kursi juga masih menunggu SK persetujuan dari DPP diberikan untuk paslon mana.
“Jika Gerindra tidak di dapat oleh PMA – AFN, maka pasangan AZP-Ifdal ini ikut mendaftarkan diri,” katanya.
Pada saat yang sama jika Gerindra didapatkan oleh PMA – AFN, maka Pilkada baru bisa dipastikan melawan kotak kosong. Tapi bisakah demikian?
“Di politik, semua bisa terjadi. Namun jika didasarkan pada sesuatu yang normatif dan ideal. Menurut saya, Gerindra ke AZP,” katanya.
Dijelaskan Bayo Angin, pertama, Walaupun DPC Partai Gerindra Kabupaten Palas membuka pendaftaran bakal calon dengan pertimbangan bahwa ada kadernya Ahmad Zarnawi Pasaribu yang juga ketua DPC nya yang ikut Pilkada.
Kedua, DPP Gerindra hanya baru sebatas memberikan surat tugas dan rekomendasi kepada Paslon lainnya. Ketiga, sebagai Ketua DPC Gerindra, AZP mampu membawa Gerindra mendapatkan kursi lebih dari pemilu sebelumnya yang hanya 3 Kursi menjadi 6 Kursi. Yang langsung menghantarkan Gerindra jadi ketua DPRD Palas.
“Keempat, AZP juga telah melakukan pendaftaran balon bupati keseluruh Parpol yang ada di Kabupaten Palas dan Deklarasi,” katanya.
Deklarasi tersebut, kata Bayo Angin, sesungguhnya momentum yang menegaskan bahwa urusan parpol pendukung dan pasangan calon wakilnya sudah clear. Jadi menurut Bayo Angin, dengan melihat fakta yang ada, Bayo Angin pesimis jika B. Persetujuan parpol. KWK, dari DPP Partai Gerindra, akan jatuh ke bapaslon AZP-IFDAL
“Meskipun di Politik itu semua bisa berubah setiap waktu sebelum masuk masa pendaftaran,” katanya.
Namun, lanjutnya, apabila AZP-IFDAL yang pada akhirnya mendapatkan Gerindra. Maka, dapat dipastikan Pilkada Palas 2024 melawan PMA-AFN. Maka, Pilkada melawan kotak kosong dengan sendirinya tidak mungkin terjadi di Pilkada Palas 2024.
“Kecuali apabila nanti dari hasil verifikasi KPU adalah salah satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat dan tidak ditetapkan sebagai peserta Pilkada,” katanya.
“Berapapun peserta Pilkada Kabupaten Palas nantinya yang akan bertarung, apakah head to head atau melawan kotak kosong, Ia berharap Pilkada Palas tahun 2024 berjalan aman dan damai. Sehingga roda perekonomian masyarakat terus berputar. Dan hubungan silaturahmi tetap terjaga seperti biasanya”. Pungkasnya. (AHAR)