Categories: HUKUM

Oknum Pengacara Geruduk Rumah Ketua Karang Taruna Medan Bisa Dijerat UU ITE, Ini Alasannya

MEDAN – Beredarnya video oknum pengacara, PS, yang membawa massa menggeruduk rumah Ketua Karang Taruna Kota Medan, Yopie Batubara, dengan tuduhan menggelapkan uang sebesar Rp 27 miliar sangat disayangkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Panca Budi, Prof DR Yasmiranda Sari Saragih SH MH.

Ia menegaskan bahwa video viral yang menuding tokoh pemuda tersebut dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan di media sosial dapat dijerat dengan UU ITE.

“Kalau yang saya lihat dari video-video yang beredar, itu nanti bisa terkena UU ITE, kan belum ada bukti-bukti. Indonesia kan menganut azas praduga tidak bersalah, jadi seseorang itu tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan seseorang itu bersalah. Sehingga yang viral itu di media bisa dikenakan UU ITE nantinya,” ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (9/4/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa, semua pekerja profesi termasuk profesi pengacara dilarang melakukan segala tindakan yang membuat keributan sehingga dikhawatirkan dapat memicu kerusuhan.

“Jadi kode etik dalam profesi, semua profesi bukan hanya penegak hukum saja, ada hal-hal yang dilarang misalnya tidak boleh membuat keributan, tidak boleh membuat anarkis. Kemudian hal-hal lain yang memicu kerusuhan masyarakat, itu tidak boleh, bukan hanya para penegak hukum tapi seluruh profesi itu kode etiknya ada,” tegas Prof DR Yasmira.

Prof DR Yasmira menyarankan kepada oknum pengacara tersebut, jika telah memiliki bukti-bukti yang lengkap, untuk melaporkan perkara ini ke pihak yang berwajib.

“Saran saya secara hukum lebih bagus biarkan penegak hukum yang bekerja. Jadi semisalnya yang diduga pelaku tadi, bukti-bukti sudah lengkap misalnya menurut oknum tadi, silahkan laporkan ke pihak yang berwajib. Biarkan pihak yang berwajib menyelesaikan kasus ini secara hukum karena negara kita adalah negara hukum,” sarannya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh oknum pengacara langsung-langsung tanpa memakai prosedur, etika kode etik atau sebagainya, apalagi jika oknum tersebut terikat dengan perjanjian profesi sehingga ada kode etik yang harus di jaga sebenarnya.

“Biarkan kepolisian menyelesaikan secara pidana. Ikuti saja hukum pidana di Indonesia, itu lebih baik karena nanti kita ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat Sumatera Utara khususnya di Medan,” katanya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, viral di Instagram, video yang menuding Ketua Karang Taruna Kota Medan Yopie Batubara melakukan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 27 miliar. Terlihat dalam video, seorang oknum pengacara membawa massa menggeruduk rumah tokoh pemuda tersebut. (Red)

Zulham

Recent Posts

BMM Perluas Manfaat untuk Keluarga Ojol Lewat Beasiswa dan Paket Kesehatan

MEDAN (STARMEDIA.ID) - Baitulmaal Muamalat (BMM), lembaga amil zakat nasional yang menjalankan program sosial dan…

1 minggu ago

Perluas Akses Digital Goldenbird, Bluebird Kenalkan MyBluebird dan Web Reservation

JAKARTA (STARMEDIA.ID) -Masyarakat kini terbiasa mencari cara yang lebih cepat dan praktis dalam memenuhi berbagai…

1 bulan ago

Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

KARO (STARMEDIA.ID) – Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Berastagi dan Yayasan Bersama Berastagi, Kabupaten Karo,…

1 bulan ago

IHSG dan Rupiah Bergerak Terbatas, Harga Emas Alami Koreksi Teknikal

MEDAN (STARMEDIA.ID) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak terbatas…

1 bulan ago

Rayakan Semangat Kemerdekaan, The Reiz Suites Hadirkan Program Free Stay

MEDAN (STARMEDIA.ID) – Semangat kemerdekaan Indonesia mulai terasa di berbagai penjuru negeri. Memasuki Agustus yang…

1 bulan ago

Pelindo Multi Terminal Perkuat Kompetensi Masyarakat Belawan Lewat Pelatihan Vokasi

MEDAN (STARMEDIA.COM) - PT Pelindo Multi Terminal bekerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan…

2 bulan ago