SAMOSIR (STARMEDIA.id) – Forkopimca Nainggolan menggelar mediasi untuk permasalahan ukuran lahan di Kelurahan Parhusip III Nainggolan Samosir.
Mediasi berlangsung di Kantor Camat Nainggolan dan dihadiri oleh Camat Nainggolan, Tino Nainggolan, Kapolsek Onanrunggu, AKP Marlan Silalahi, Danramil 02 Nainggolan diwakili oleh Serma Nurliansyah, Plt. Lurah Parhusip III Jenti Padang, serta kedua belah pihak bersengketa.
Kedua yang bersengketa merupakan keluarga MH dan keluarga HH, memiliki lahan berdampingan.
Kapolsek Onanrunggu, AKP Marlan Silalahi, dengan menekankan pentingnya mediasi untuk mencapai kesepakatan damai.
“Hal ini bertujuan untuk mencari kesepakatan damai di antara kedua belah pihak yang sedang bermasalah. Kita harus berdiskusi tenang dan jernih. Daerah kita ini adalah daerah adat, maka setiap masalah diselesaikan secara adat untuk mencapai tujuan dan kesepakatan yang baik,” ujar Kapolsek.
Kedua belah pihak telah mengakui bahwa tanah yang dipermasalahkan benar berukuran 10 x 45 meter dan tanah adalah milik pihak MH. Setelah mediasi, pihak HH meminta agar dilakukan pengukuran juga pematokan langsung bersama Forkopimca Nainggolan.
Hasil mediasi menyepakati kedua belah pihak mau berdamai. Forkopimca Nainggolan serta kedua belah pihak akan turun langsung ke lokasi untuk mengadakan pengukuran dan pematokan tanah.
Forkopimca Nainggolan juga menyarankan agar setelah pematokan selesai, segera diurus pembuatan sertifikat tanah mencegah permasalahan di kemudian hari, Jumat (31/5/2024).
Sementara itu, Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P. Marpaung, menyampaikan bahwa “permasalahan ukuran tanah tersebut telah diselesaikan sesuai hasil kesepakatan bahwa ukuran tanah adalah 10 x 45 meter dan ukuran yang sudah disepakati langsung dilakukan pengukuran dihadiri oleh Forkopimca Nainggolan,” tutur Brigadir Vandu P. Marpaung. (WGR)