DELI SERDANG (.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang AF, Selasa (23/4/2024).
AF tidak sendirian, dia ditemani Bendahara BPBD Deli Serdang, ER.
Keduanya ditahan atas kasus yang sama, yakni diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam BPBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2023. Atas kasus itu, negara dirugikan Rp856.538.804.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Mochammad Jeffry dalam siaran persnya yang diterima wartawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Boy Amali.
Sementara itu, penahanannya sesuai Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan No: PRINT – 03/L.2.14.4/Fd.1/04/2024 atas nama AF Karo selama 20 hari terhitung mulai 23 April 2024 sampai 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.
Sementara itu, untuk tersangka ER berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) No: PRINT – 04/L.2.14.4/Fd.1/04/2024, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 April 2024 sampai 12 Mei 2024 di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Selain itu, kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (red)