• HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
StarMedia.id
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
StarMedia.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
Home HUKUM

Diduga Korupsi Anggaran Sosialisasi Bencana, Jaksa Tahan Mantan Kepala BPBD dan Bendahara

24 April 2024
in HUKUM
1k 43
0
714
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DELI SERDANG (.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang AF, Selasa (23/4/2024).

AF tidak sendirian, dia ditemani Bendahara BPBD Deli Serdang, ER.

Keduanya ditahan atas kasus yang sama, yakni diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam BPBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2023. Atas kasus itu, negara dirugikan Rp856.538.804.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Mochammad Jeffry dalam siaran persnya yang diterima wartawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Boy Amali.

Sementara itu, penahanannya sesuai Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan No: PRINT – 03/L.2.14.4/Fd.1/04/2024 atas nama AF Karo selama 20 hari terhitung mulai 23 April 2024 sampai 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.

Sementara itu, untuk tersangka ER berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) No: PRINT – 04/L.2.14.4/Fd.1/04/2024, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 April 2024 sampai 12 Mei 2024 di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Selain itu, kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (red)

Tags: BendaharaDidugajaksaKorupsi AnggaranMantan Kepala BPBDSosialisasi BencanaTahan
  • Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    1423 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Dua Pengedar Bersama Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polisi saat Gerebek Sebuah Rumah di Palas

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Dramatis, Satresnarkoba Palas Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu di Ruko Counter HP Pasar Sibuhuan

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Satu Kali 24 Jam, Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus dua Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 171,84 Gram

    1199 shares
    Share 480 Tweet 300
StarMedia.id

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Navigate Site

  • HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In