SERGAI (STARMEDIA.id) – Sekelompok warga yang menamakan dirinya APBD (Aliansi Pemuda Bangun Daerah) sergai, geruduk kantor Bupati Serdang Bedagai ( Sergai) di Sei Rampah guna menyatakan sikap, atas pekerjaan proyek pengerjaan Alun-alun Pemkab Sergai yang dinilai banyak penyimpangan, Senin (1/7/2024).
Pembangunan Alun-alun Sergai menelan biaya sebesar Rp 4,9 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2023, yang dikerjakan oleh CV Buana Asri dengan Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) Kepala Dinas Pemuda dan olahraga (Dispora) kabupaten Sergai.
Para pemuda yang berjumlah sekitar 40an orang dan sebahagian mahasiswa itu merasa curiga, karena bangunan fisik saat ini sudah rusak di beberapa bagian bahkan jalan setapak yang terbuat dari paving blok itu sudah banyak yang hancur.
“Kami bersama warga lainnya hari Sabtu kemarin sudah kelokasi, jalan setapak yang terbuat dari paving blok itu tidak layak untuk dijadikan arena senam atau joging. Selain kondisi jalan yang tidak rata alias berlubang, juga tembok penahan disamping banyak yang pecah dan dikhawatirkan, jika berlari bisa kaki keseleo akibat jalan yang tidak layak”, ucap Muslim salah seorang orator.
Iqbal selaku Kordinator Aksi dalam orasinya dihadapan Bupati Sergai, Darma Wijaya di halaman kantor Bupati Sergai meminta, agar mengevaluasi kinerja dari oknum Kadispora Sergai yang diduga melakukan praktek penyimpangan atas dana proyek tersebut.
“Kami minta pak Bupati untuk memeriksa kinerja oknum Kadis tersebut karena hasil pengerjaan Alun-alun tersebut jelas terjadi penyimpangan. Silahkan dibuktikan, kemana aja dana hampir Rp 5 miliar itu digunakan dan untuk itu kami juga akan meminta Aparat Penegak Hukum ( APH) di Sergai ini untuk memeriksa dan menetapkan oknum yang memakan uang rakyat tersebut. Selain itu saat ini Nelayan tradisional di pesisir pantai Sergai sudah banyak yang tak makan, karena merajalelanya Pukat Trawl atau Pukat Harimau guna menguras habitat laut di wilayah perairan Sergai”, ucap Iqbal.
Bupati Sergai Darma Wijaya yang langsung menerima kehadiran para pengunras menjelaskan, kalau proyek tersebut sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI).
“Hasil pemeriksaan BPK-RI memang ada temuan pengerjsan yang tidak sesuai, dan untuk itu kepada pihak rekanan yang mengerjakan nya, diberikan TGR (Tanda Ganti rugi) atau denda sebesar Rp 300 juta. Artinya, pihak rekanan harus mengembalikan uang 300 juta itu ke Kas Daerah, dan rencananya tahun 2024 ini Alun-alun itu akan diperintah dan angga tannya sudah disetujui oleh pihak legislatif sebesar Rp 12 miliar, dan nanti KPAnya Dinas PUPR atau Perkumpulan Sergai”, jelas Bupati.
Terkait masalah Pukat Trawl, lanjut Bupati saat ini ada peraturan dari peme ringan pusat, menyatakan mulai bibir pantai hingga sekian mil kearah laut itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Kalau membantu untuk menyurati ke pemerintah pusat, sesuai etika dan tata cara yang berlaku tentunya akan kami bantu. Apalagi ini untuk kepentingan masyarakat kami sendiri, yang juga harus kami perjuangkan”, ucap Bupati mengakhiri.
Dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, rombongan pendemo hanya diterima Kasi Intel Romel Tarigan dan personel Kejari Sergai.
Sembari membentangkan spanduk dari baleho bekas, dan mengusung Keranda membuktikan matinya proses hukum di bumi Sergai, kordinator aksi ngotot untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai yang baru,Rufina br Ginting.
Entah merasa alergi atau ada hal lain, hingga waktu mencapai dua jam lebih, masa aksi yang berorasi di gerbang pintu masuk kekantor Kejari Sergai, tidak bisa bertemu dengan pendemo.
Akhirnya, kordinator aksi meminta Kasi Intel Kejari Sergai untuk membawa surat pernyataan sikap kedalam kantor, guna ditanda tangani Kajari Sergai.
Masa aksi lalu menuju Mapolres Sergai, dan di gerbang masuk disambut oleh Kabag Ops, Kasat Intelkam Polres Sergai dan Ps. Kasi Humas Polres Sergai.
Setelah melakukan orasi bergantian, Muslim, Iqbal dan Prasetya atas nama warga APBD Sergai meminta untuk bertatap muka dengan Kapolres Sergai.
“Kami hanya minta waktu bertemu selama satu menit aja, dan setelah kami serahkan Pernyataan Sikap dan ditanda tangani oleh Kapolres, itu sudah cukup”, kata ketiga orator tersebut. Disini Ps. Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk menjelaskan, ” Tadi kalian nampak saya sudah kedalam untuk melapor, tapi saat ini Kapolres lagi melakukan zoom meeting dengan Kapolri dan Kapolda Sumut, dan tidak bisa ditinggalkan”, jelasnya.
Tak percaya, kembali pendemo berorasi sembari berteriak kearah kantor Polres Sergai, meminta Kapolres untuk menemui pendemo.
Setelah menunggu dua jam lebih, akhir nya Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, dengan berlari ke gerbang pintu masuk Mapolres menemui rombongan pendemo.
Dalam dialog yang disampaikan oleh ketiga orator kepada Kapolres SergaiKapolres Sergai, mengatakan kalau masalah Alun-alun itu sudah didengarnya.
“Tapi kami belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat atau lembaga yang kompeten, tentunya pengaduan itu harus disertai dengan bukti yang otentik dan dapat dijadikan landasan hukum. Apalagi katanya sudah diaudit BPK-RI dan tinggal minta pihak rekanan untuk membayar TGR tersebut, dan pihak Kepolisian dalam hal ini tidak bisa bertindak jika tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau soal nelayan yang tidak bisa lagi membeli beras, ini juga bukan tanah kami.”
“Sebagai aparat hukum yang tugasnya dibidang Kamtibmas, sesuai kemampuan melalui Patroli Satpolairud tetap melaksanakan patroli dengan kapal milik Polres Sergai. Silahkan tanya warga yang berada di pesisir, ada apa nggak kapal patroli melakukan tugasnya. Kalau tidak ada, sekarang juga saya panggil Kasat pol air untuk menjelaskan”, tegas AKBP Oxy Yudha Pratesta.
Setelah diberikan penjelasan oleh Kapolres Sergai, diakhiri dengan salam salaman para pengunras dengan tertib meninggalkan Mapolres Sergai. (biets)