PALAS (STARMEDIA.id) – Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK yang di wakilkan Wakapolres Palas Kompol Sugianto S.Pd di dampingi Kabag Ops AKP M Husni Yusuf menghadiri Rapat koordinasi (Rakor) Pembersihan alat peraga kampanye (APK) di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Jum’at (22/11/2024)
Rakor ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah pembersihan APK menjelang masa tenang yang akan dimulai pada tanggal 24 November 2024.
Ketua KPU Kabupaten Palas Indra Alamsyah Hasibuan membuka kegiatan Rakor Pembersihan APK pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Serta Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Palas tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai aspek terkait pembersihan APK, termasuk penjadwalan, lokasi, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan efektif, sehingga menciptakan suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan pemungutan suara.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Wakapolres Palas Kompol Sugianto S.Pd menyampaikan kepada seluruh Pasangan Calon untuk membersihkan seluruh APK yang ada di Kabupaten Palas sehingga pada saat kita memasuki masa tenang seluruh APK sudah tidak ada lagi tersebar di Kabupaten Palas.
“Perlu ada ketegasan kepada KPUD dan Bawaslu Kabupaten Palas terkait penertiban APK tersebut sehingga kedepannya kegiatan kita berjalan dengan lancar dan kondusif”tutur Kompol Sugianto S.Pd.
Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Palas Ananda Mardin Harahap, dan Hamid Zumary Hasibuan, Ketua Bawaslu Palas Alex Sabar Nasution, Asisten I pemkab Palas H. Panguhuman Nasution,
Kajari Palas yang di wakili Andri Rico M, Kaban Kesbangpol yang di wakili Irham Hasibuan, Kasatpol PP atau yang mewakili, Kasat Intelkam Polres Palas AKP Sahala Harahap, SH dan Tim Pemenangan 02 ADIL Hendri Aswin. 0
Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan Hasil Dari kegiatan tersebut
1. Tunduk dan Patuh terhadap Peraturan Perundang – Undangan dalam menjalankan dan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Palas.
2. Kampanye dilaksanakan 3 (tiga) Hari setelah Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
3. Masa Tenang dimulai tanggal 24 November 2024 Pukul 24.00 Wib sampai dengan tanggal 26 November 2024 Pukul 23.59 Wib.
4. Partai Politik Pengusung atau Gabungan Partai Politik Pengusung Pasangan Calon, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan aktivasi akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum di mulainya masa tenang.
5. Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang.
6. Bersama-sama menghimbau ke masyarakat terkait Peraturan Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dimasa tenang.
7. Seluruh Stiker Mobil, Motor dicopot secara mandiri oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati.
8. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Calon Bupati dan Wakil Bupati Palas dengan kesadaran penuh akan menurunkan secara mandiri alat peraga sosialisasi (APS) dan APK paling lambat tanggal 23 November 2024 Pukul 23.59 Wib.
9. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan APS) dan APK belum diturunkan secara mandiri maka Bawaslu Kabupaten Palas atas kewenangannya bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Palas akan menertibkan.
“Rakor Pembersihan APK pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Serta Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Palas tahun 2024 di hotel Al Marwah Sibuhuan kabupaten Palas berjalan dengan Lancar dan kondusif”.pungkasnya. (AHAR)