PALAS (STARMEDIA.id) – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) menangkap enam orang Penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan metode pembelian terselubung atau Undercover Buy secara terpisah satu diantaranya seorang perempuan.
Penangkapan pertama berawal dari tersangka, pengakuan tersangka berinisial berinisial ARR, (30), warga dari SP2, Banjar Panjang, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, yang ditangkap saat transaksi undercover buy mengaku bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seorang teman berinisial DP yang diduga bandar sabu, Pada hari kamis (07/11/2024), Sekira Pkl 16.30 Wib di Balakka Tingkir, kecamatan barumun, kabupaten Palas Palas.
“Kepada awak Media, Transaksi undercover buy itu dibenarkan Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu SR Harahap, SH”, Jum’at (08/11/2024).
Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, Tidak bisa berkutik, lalu langsung menangkap laki-laki tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ARR, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus klip plastik transparan yang berisi sabu dengan berat 0,52 gram., satu unit HP merek Vivo warna biru., dan satu unit sepeda motor merk GTR warna merah. Dengan cara salah satu personil OPSNAL melakukan teknik UNDER COVER membeli secara langsung terhadap terduga seharga Rp.400.000,- narkotika jenis sabu,
Saat diinterogasi, ARR mengaku, bahwa shabu tersebut diperolehnya dari temannya berinisial DP. Atas pengakuan tersebut, Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan tim OPSNAL gerak cepat melakukan pengembangan terhadap tersangka DP, (teman ARR yang dimaksud) di Ikpos Lingkungan VI, Pasar Sibuhuan, dan berhasil di amankan tersangka DP, (30), merupakan warga dari Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, bersama temannya PRS, (27), warga dari di Ikpos Lingkungan VI, Pasar Sibuhuan, dan saat dilakukan penggeledahan petugas hanya yang diketemukan 1 buah HP android alat komunikasi.
Saat, tim OPSNAL melakukan interogasi terhadap DP benar narkotika jenis sabu tersebut dari tangan nya yang diperoleh dari tersangka AS.
Dan penangkapan terakhir tim OPSNAL Satresnarkoba Polres Palas langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka AS (orang yang dimaksud tersangka DP), yang berada di Padang Luar, Lingkungan VI, Pasar Sibuhuan, lalu tim OPSNAL berhasil mengamankan sdra AS, (34), merupakan warga dari Desa Gumarupu Lama, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta, bersama dua orang kawannya berinisial TA, (23), warga dari Padang Luar, Lingkungan VI, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, dan seorang perempuan berinisial H, (26), warga dari Desa Suka Dame, Kecamatan Ulu Sihapas, Kabupaten Paluta.
Setelah kepala lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan sudah tiba di TKP dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti, dari tangan tersangka AS, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,76 gr, 2(dua) buah hp android merk Oppo., uang tunai Rp.4.000.000,-., 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver., 1 (satu) bal plastik transparan kosong, dan 1 (satu) buah dompet warna coklat. Sedangkan dari tangan tersangka TA, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP vivo warna hijau., dan 1 (satu) unit sepeda motor merk KLX warna putih ( tidak berplat), sementara dari tangan Perempuan Berinisial H, ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit hp. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu SR Harahap, SH.
Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen POLRI dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Palas.
“Selanjutnya keenam tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Palas, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Tutur Iptu Arwansyah Batubara. (AHAR)