PALAS (STARMEDIA.id) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, lagi Menangkap 2 (dua) orang pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu Di dalam gubuk Desa menanti, Kecamatan Hutaraja tinggi (Huragi), Kabupaten Padang lawas (Palas), Jum’at (02/11/2024) pukul 14.00 wib Siang.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap, SH., saat di konfirmasi Minggu, (04/11/2024) membenarkan telah menangkap 2 (dua) orang Pelaku yaitu berinisial NSH, (33), Warga Desa Mananti dan AIH, (42), Desa Hutaraja Tinggi di dalam sebuah gubuk.
“Informasi dari masyarakat bahwa gubuk yang terletak di Desa menanti, Kecamatan Huragi sering di jadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu serta tempat di jadikan untuk menkonsumsi Narkoba jenis Sabu tersebut”tutur Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap.
KBO Sat Narkoba IPDA Eben Pakpahan memimpin Personil Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan Pengintaian sekitar lokasi yang di informasikan oleh masyarakat tersebut.
Saat melihat keberadaan para pelaku masuk kedalam gubuk tersebut kemudian dilakukan penggerebekan dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka tersebut NSH, (33), Warga Desa Mananti dan AIH, (42), Desa Hutaraja Tinggi.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan,1( satu) buah alat hisap,1( satu) buah kaca pirex yang berisikan sabu dengan berat 1,38 gr,3 (tiga) buah sendok sabu,1 (satu) buah mancis,2 ( dua) klip plastik kosong transparan,1 (satu) buah hp merek Vivo warna hitam dan Uang tunai Rp 71.000 ( tujuh puluh satu ribu rupiah)”
Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan kedua tersangka yakni NSH, (33), Warga Desa Mananti dan AIH, (42), Desa Hutaraja Tinggi dan Barang Bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba Polres Palas.
“Kami tetap selalu berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Palas ini, dan akan terus berupaya menciptakan kabupaten Palas bebas dari Narkoba”, ujar kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara. (AHAR)