PALAS (STARMEDIA.id) – Personil Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Padang Lawas (Sat Lantas Polres Palas) lakukan Pemasangan spanduk tentang adanya pemutihan dan Diskon Pajak kendaraan bermotor di Wilkum Polres Palas, Kamis (31/10/2024).
Lokasi Pemasangan Spanduk tentang pemberitahuan pemutihan dan Diskon Pajak kendaraan Mako Polres Palas. Polsek Barumun, Polsek Barumun Tengah, Mako Polsek Sosopan, Jalan Lintas umum Sosa Riau tepatnya Padangrungbao desa Huta Raja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Lantas AKP Tongan Siregar, SH., mengatakan Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong kesadaran dan kepatuhan warga terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan. Dengan memasang spanduk himbauan, mereka ingin mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjalankan kewajiban pajak demi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Saat di konfirmasi Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan Pemasangan spanduk itu, bertujuan agar masyarakat umum mengetahui tentang adanya program pemutihan, sehingga diharapkan adanya antusias yang besar dari masyarakat sekitar khususnya bagi wajib pajak yang menunggak PKB dan SW.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Badan Pendapatan Daerah memutihkan dan memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024. Program tersebut berlangsung 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Program ini memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan”kata Iptu Arwansyah Batubara.
“Berbagai keringanan yang bisa diperoleh yaitu: Bebas tunggakan Pokok PKB sebelum tahun 2023; Bebas Denda PKB; Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan seterusnya; Bebas Pajak Progresif; Diskon PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari); sera Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).”tuturnya.
“Informasi yang diperolehnya dari Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni, yaitu kendaraan yang selama dua tahun tidak membayar pajak setelah masa berlaku STNK habis, maka data kendaraan tersebut akan dihapus.” pungkasnya. (AHAR)