SERGAI (STARMEDIA.id) – A.J alias Budi (22) warga Dusun III Desa Kota Pari, kecamatan Pantai Cermin dan Abang iparnya M.A alias Angga (27) warga Dusun I Desa Deli Muda Hilir,kecamatan Perbaungan kini harus meringkuk di sel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai ( Sergai),karena diciduk Personel Unit I Satres Narkoba Polres Sergai, Selasa (30/7/2024) kemarin.
Demikian dipaparkan oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, diwakili Wakapolres Sergai Kompol Elisa Sibuea didampingi Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan dan Plt Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar saat gelar rilis dihalaman kantor Satres Narkoba Polres Sergai,Jum’at (2/8/2024).
Secara singkat Wakapolres Sergai menjelaskan, kalau kedua ditangkap tim Unit I Satres Narkoba saat membawa bungkusan plastik asoy hitam.
“Mereka ini sudah sejak hari Senin (29/7/2024) gerak-geriknya terus dipantau oleh personel,dan saat memba wa plastik asoy itu langsung disergap oleh petugas. Setelah diperiksa didalamnya terdapat bungkusan plastik klip transparan berisikan serbuk kristal putih diduga jenis sabu,dan setelah ditimbang berat Bruto 632,32 gram dan berat netto 626,32 gram.Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp500.000 dari saku celana AJ alias Budi, serta sebuah ponsel merek OPPO dari MA alias Angga,Honda Beat tanpa plat disitabsebagai barang bukti”,jelas Kompol Elisa Sibuea.
Saat diinterogasi awal, lanjut Wakapolres kedua tersangka mengakui kalau mereka berdua disuruh oleh Z ( DPO) yang ditemui mereka di Warung Seri,Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Pria tersebut memberikan bungkusan plastik asoy,yang harus diantarkan kealamat diatas dan bila penerima menyebut sandi 8 (delapan),baru barang itu diserahkan.
Keduanya mengaku kalau ongkir (ongkos kirim) yang dijanjikan Z,sebesar Rp 2 juta dan sebagai panjat diberikan Rp 500 ribu rupiah. Bilamana barang sudah diterima,sisanya sebanyak Rp 1,5 juta akan dibayar.
Kedua pelaku diancam hukuman berat atas tindakan mereka,karena berdasarkan pengakuan dan bukti yang ditemukan, mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menguasai, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
Tindakan ini melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Saat diwawancarai Wakapolres Sergai Kompol Elisa Sibuea,tersangka Budi mengaku kalau dirinya butuh uang untuk Menabalkan anaknya yang baru lahir. Padahal semula dirinya mengaku,kalau uang itu rencananya untuk foya-foya. ( biets)