PALAS (STARMEDIA.id) – Sebanyak 19 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berst terhadap diri TD dan HTD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 2 angka 1e dan 2e KUHPidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2004, sekira Pukul 14.00 Wib, di lokasi Rura Sigatel yang terletak di Wilayah Desa Pasir Pinang, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Diduga dilakukan oleh tersangka OH Alias Lolo, AAH dan RH sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/79/XII/2024/SPKT /SEK BARTENG PALAS/SU, tertanggal 04 Desember 2024, Rekonstruksi ini dilaksanakan di Mapolsek Barteng Polres Palas, Selasa (18/02/2025) sekira pukul 13.30 wib sampai dengan selesai.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Kapolsek Barteng, AKP Elimawan Sitorus, SH., MH. Yang juga selalu penyidik mengatakan adapun pelaksanaannya sebagai berikut
Adegan ke 1 Pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024, sekira Pukul 09.00 Wib, korban TD dan KGD Allas Nasrullah tiba di kebun milik korban TD yang terletak di Lokasi Rura Sigatel Wilayah Desa Pasir Pinang, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, dimana pada saat itu Mirnawati Alias Mirna dan Henni sedang bekerja mengimas di kebun milk korban.
Dalam kejadian itu, dari adegan ke 1 sampai ke adegan 14 seorang pemilik kebun, mengalami luka berat.
Rekonstruksi ini mengungkap bahwa kasus kekerasan ini terjadi bermula dari perselisihan antar korban dan pelaku. Awalnya kejadian itu dipicu dengan pertengkaran perkara tanah atau kebun sehingga terjadinya pelemparan oleh rombongan pelaku ke korban.
Lanjut Kapolsek menerangkan dari adegan, Tidak berapa lama kemudian RH datang dan arah atas kebun milik Korban TD mendatangi korban TD. Setelah mendekati Korban TD lalu pelaku RH mengatakan kepada korban dengan bahasa mandiling Di Ho Dope tano on, on diho do pe (yang artinya Sama kau lagi tanah ini), ini juga sama mu sambil mengarahkan tombak yang dipegangnya dengan tangan kanannya kearah perut bagian bawah korban TD, sehingga mengenai perut bagian bawah Korban TD.
Selanjutnya, Tersangka memberikan keterangan sesuai dengan pendapatnya sebagai berikut Tersangka RH, OH alias Lolo dan tersangka AAH tiba dilokasi dengan mengendarai sepeda motor masing-masing Tersangka RH membawa sebilah parang dan 1 (satu) buah tombak, OH alias Lolo membawa sebilah parang dan AAH membawa sebilah parang.
Kemudian Ketiga orang tersangka melihat Korban TD, HTD dan KGD Alias Nasrullah datang dengan membawa sebilah parang ditangan kanan masing-masing Saat tu ketiga tersangka mendengar korban TD berkata “mereka sudah datang, serang bunuh bunuh) kemudian ketiga tersangka memegang senjata masing-masing RH memegang parang ditangan kanan dan tombak ditangan sebelah kin, Lolo memegang parang ditangan kanan dan AAH memegang parang ditangan kanan.
Sementara itu, Posisi korban TD didepan, kemudian HTD dan Nasrullah dibelakangnya Kedatangan korban langsung disambut Tersangka OH dengan membacak perut bawah korban TD. kemudian TD mengangkat parangnya dan membacokkannya kearah OH dan membacokkan parangnya kearah parang TD, sehingga parang keduanya berlaga, yang mana perang TD lepas dan jatuh dari tangannya, kemudian tersangka OH membacokkan kembali parang kearah tangan kanan korban TD, lalu korban mengambil kembali parang yang terjatuh kemudian melemparkannya kearah terkadang namun tidak kena.
“Setelah itu, Selanjutnya teman tersangka AAH datang dan langsung membacok perut diarah pingggang sebelah kanan Korban TD, lalu kawan korban HTD datang dan hendak membacok tersangka AAH, melihat hal tersebut tersangka RH melemparkan tombak kearah HTD teman korban TD Dari arah belakang Korban TD serta datang lagi teman korban Nasrullah dengan melemparkan parang ditangannya kearah tersangka RH dan mengenai punggung tangannya kemudian tersangka RH sambil berjalan untuk mengejar teman korban nasrullah sambil melewati korban TD yang saat itu sedang jongkok dan menggoreskan parang ditangan kanannya ke kepala korban TD yang mana teman korban Nasrullah berlari kearah pondok dan tidak berhasil dikejar oleh tersangka RH”. Terang Kapolsek Barteng AKP Elimawan Sitorus.
Ada 19 adegan yang diperagakan. rekonstruksi kami sudah melaksanakan rekonstruksi tersebut,” kata AKP Elimawan Sitorus.
Sementara itu lebih lanjut Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menyampaikan 19 adegan tersebut meliputi percekcokan antar mulut dari tersanfka hingga korban, pemukulan, pelemparan parang, hingga sabetan parang dari para pelaku ke korban. Bukan itu saja, ada juga adegan dari rombongan korban melempar parang ke arah tersangka, namun tidak terkena.
Kasubsi Penmas, menegaskan akan memproses setiap fakta yang ditemukan dalam kasus tersebut. Sebelumnya kata Kasubsi Penmas, 3 pelaku sudah ditangkap Polsek Barteng Polres Palas dalam kasus kekerasan berat tersebut.
Rekonstruksi ini dihadiri oleh, Kapolsek Barteng AKP Elimawan Sitorus, SH, MH, yang juga selaku penyidik, didampingi dua penyidik pembantu, Aipda Zulkifli, MP. dan Aipda Hendri, dan dari Kejari Jaksa penuntut Umum Christian Sinulingga, SH., MH. Pelapor/korban berinisial HT, didamping penasehat hukum pengacara Pelapor/korban, Ramlan Damanik SH, MH., ketiga tersangka OH aluad Lolo, AAH dan RH, dengan disaksikan oleh 6 orang saksi yakni, Mirnawati aluas Mirna, Berlian Daulay, Henni Siregar, Sartika Siregar, Patimah Harahap dan Yusro Harahap.
“Dari awal hingga selesai Rekonstruksi Kekerasan berat yang dilaksanakan oleh Polsek Barteng Polres Palas, situasi aman, terkendali dan Kondusif”, Tandas Kasubsi Penmas, Bripka Ginda K Pohan. (AHAR)