SERGAI (STARMEDIA.id) – Jk (35) warga Dusun I Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin,diciduk Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin di Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin. J diadukan oleh Adi (42) seorang Toke Babi warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan ke Polsek Pantai Cermin,Jum’at (7/3/2025).
Laporan dibuat Adi yang berprofesi Toke Babi ini,mengadukan J karena dituding melakukan pencurian pintu kandang Babi yang terbuat dari besi, di kandang Babi miliknya yang terletak di Gang Itik Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan,Jum’at (7/3/2025).
Setelah memeriksa saksi-saksi Kusno (6$) penjaga Kandang Babi dan lainnya, Opsnal Polsek Pantai Cermin lakukan penyelidikan dan penyidikan.
Saat hari kejadian (Jum’at 7/3/2025) sekira pukul 08.30 wib,sang Toke Babi bernama Adi dipanggil Dedi anak kandang Babinya karena melihat pelaku sedang melakukan pencurian kandang Babi milik Tokenya.
Si Toke Babi ( Adi ) dan anak kandang yang mengurus Babi miliknya (Dedi) mengejar pelaku, namun tidak menemukan keberadaan pelaku. Akan tetapi Dedi anak kandang mengenali sosok pelaku. Dasar inilah Dedi yang tugasnya sebagai Anak kandang Babi, menjadi saksi kunci dalam kejadian hilangnya Pintu Kandang Babi.
Kemudian Adi pemilik (Toke) Babi mengecek kandang Babinya bersama Dedi,hasilnya pagar Seng pembatas kandang dirusak/dibongkar serta menyisir barang-barang yang hilang,antara lain :
– 7 (tujuh) buah Pintu Besi Kandang Babi
– 1 (satu) Buah Jet Pam Air Merek Sinall
– 2 (dua) Buah Tong tempat makanan Babi
– 1 (Satu) buah Kepala Kompresor, kerugian ditaksir sekitar Rp 10 juta rupiah,dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Pantai Cermin.
Mengantongi keterangan saksi-saksi dan hasil Lidik bukti lainnya,Opsnal Polsek Pantai Cermin bergerak mencari keberadaan pelaku.
Selang sehari,J berhasil diamankan di desa Celawan dan hasil interogasi singkat,pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku beserta sebagian barang bukti,1 (satu) Lembar Seng Pagar Pembatas Yang telah dirusak Pelaku
– 1 (satu) buah kepala Kompresor (diamankan dari tersangka) digelandang ke Mapolsek Pantai Cermin,Sabtu (8/3/2025).
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi membenarkan penangkapan tersebut,katanya melalui WhatsApp ,Minggu (9/3/2025).
Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin berhasil mengamankan salah satu pelaku maling pintu kandang Babi, berinisial J.
“Pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran,dan barang bukti lainnya milik Toke Babi yang hilang juga dalam pencaharian. J dijerat Pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara paling lama7 tahun penjara”,tandas Iptu Zulfan.(biet)