SERGAI (STAR MEDIA.id) – Personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan YSBB (32) warga Bukit Lipai RT 01, kecamatan Batang Cenaku, kabupaten Indragiri Hulu – Provinsi Riau bersama temannya ALS (35) warga Dusun 3 Desa Mejar Sari, kecamatan Pulau Rakyat – kabupaten Asahan (Sumut) di lapangan bolakaki perkebunan Lonsum,kecanatanbSei Rampah – Sergai,Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 00.10 wib.
Demikian disampaikan oleh Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan melalui Ps. Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi melalui rilis,Rabu (26/2/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan,terang Iptu Zulfan diantara nya,1. 1 (satu) bungkus klip plastik transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat tersebut 16.22 Gram.
2. 2 (dua) buah plastik kecil kosong
3. 1 (satu) buah kotak rokok magnum
4. 1 (satu) buah jarum.
5. 1 (satu) buah hp android merk Realme
6. 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy nopol BK 6097 VBA.
Menurut Ps. Kasi Humas Polres Sergai,awalnya Tim Unit II Sat Narkoba Polres Sergai dipimpin Kanit II Idik,Iptu Tri Pranata Purba lagi melakukan patroli di seputaran kota Sei Rampah.
“Saat itu tim mendapat informasi kalau disekitar lapangan bolakaki itu,jika malam kerap dijadikan kawasan transaksi narkoba. Saat Tim menyisir areal tersebut,ada melihat ada 3 (tiga) orang laki laki yang sedang berdiri di belakang tiang gawang di lapangan tersebut. Merasa curiga melihat gelagat ketiga laki-laki tersebut, kemudian petugas melakukan pengamanan tapi saat akan menggeledah,salah satu dari ketiga pria tersebut kabur. Tim kemudian menginterogasi keduanya yang berinisial YSBB dan ALS, sembari itu Team menyisir areal lokasi dan berhasil menemukan Barang Bukti berupa 1(satu) plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.”
“Plastik tersebut ditemukan persis di samping tiang gawang yang sebelumnya di buang tersangka Y S B B, tak lama Tim menemukan 2 (dua) buah plastik kecil kosong, 1 (satu) kotak rokok magnum, 1(satu) buah jarum suntik yang dibelakang tiang gawang”,jelas Zulfan.
Terpisah,Kanit II Idik Iptu Tri Pranata Purba menambahkan kalau kedua tersangka mengakui kalau sabu itu milik mereka,yang diperoleh dari D warga SeibRampah tapi alamat pastinya tidak diketahui.
Kedua tersangka bersama barang bukti selanjutnya diboyong ke Satres Narkoba Polres Sergai,guna penyidikan lanjut,tutupnya. ( biet )