DELI SERDANG (STARMEDIA id) – Minuman keras (miras) memang membuat lupa daratan. Inilah yang dialami Wan Ridwan alias Iwan, pemuda 19 tahun, warga Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini.
Gegara mabuk tuak, dia nekat membacoki orang tanpa sebab. Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum setelah ditangkap personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pantai Labu.
Dia disergap polisi di Gang Pancing, Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, setelah beberapa jam melakukan pembacokan terhadap dua nelayan, Rifi Hamdani (43), warga Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu dan M Yakub (44), warga Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu.
“Benar, pelaku sudah kita amankan,” ujar Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sujarwo.
Dijelaskan, penganiayaan yang dilakukan pelaku berlangsung, Sabtu dini hari, 28 Desember 2024, sekira pukul 02.00 WIB.
Awalnya, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras (tuak) tersebut marah ketika mendengar informasi ada keluarganya yang dicekik korban.
Tak berapa lama, pelaku melihat seolah-olah kedua korban berboncengan dengan sepeda motor di hadapannya. Pelaku lantas mengejar kedua korban sambil membawa sebilah parang.
Ternyata, pelaku salah sasaran. Kedua korban bukan orang yang mencekik saudaranya. Namun apa lacur, pelaku keburu menganiaya dan membacok kedua korban.
“Dua orang nelayan yang menjadi korban penganiayaan itu bukan orang yang sedang dicarinya,” jelas Sujarwo.
Sekira pukul, 04.30 WIB, kedua korban dengan luka bacok di kepala dan punggung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Labu. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 05.00 WIB, petugas mengamankan pelaku di Gang Pancing, Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti parang yang digunakan untuk membacok kedua korban. (red)