PALAS (STARMEDIA.id) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) berhasil menangkap penjual narkoba jenis sabu di Desa hutaraja tinggi, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Palas, Senin (02/09/2024).
Pelaku berinisial MSP, (29), tidak berkutik menjual Narkoba jenis sabu kepada polisi yang sedang melakukan penyamaran akhirnya di tangkap Satresnarkoba Polres Palas.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH saat di jumpai dalam ruang kerja Selasa (03/09/2024) kepada Media ini membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku berinisial MSP, (29), saat melakukan transaksi dengan Personil Sat narkoba yang melakukan penyamaran (Under cover)
Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap, SH., yang di dampingi KBO Narkoba Ipda Eben Pakpahan mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dipercaya adanya peredaran Narkoba jenis sabu di Desa Hutaraja Tinggi Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Kemudian Personil Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi yang di informasikan dan melakukan penyamaran (under cover) sebagai pembeli transaksi dengan pelaku, saat transaksi personil melihat pelaku menunjukkan Narkoba jenis sabu yang di pesan, tidak menyia-nyiakan kesempatan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah mengamankan pelaku berinisial MSP, (29), dan barang bukti Narkoba Jenis sabu 0.13 gram dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai Rp.420.000 dan 1 (satu) buah HP Android berwarna putih, Personil membawa pelaku kerumahnya untuk di lakukan penggeledahan yg disaksikan oleh Kepala Desa an. Bpk Tonk Irwansyah dan di kamar pelaku menemukan 1 (satu) buah sendok Sabu.
Personil Sat Narkoba melakukan interogasi Kepada pelaku sdr MSP (29) tahun mengakui Sabu tersebut di dapat dari seorang berinisial (L) melalui sdr (H) sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga per gramnya Rp.650.000,(Enam Ratus Lima Puluh).
Di kesempatan sama, Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan personil Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa hutaraja tinggi, tersebut diatas.
“Saat ini tersangka MSP, (29), dan barang Bukti yang kita temukan 1(satu) bungkus plastik klip diduga Berisi narkotika
jenis Sabu dengan Berat 0.13 gr,1( satu ) buah sendok sabu Uang tunai hasil Penjualan sabu
Rp.420.000 (empat ratus dua puluh ribu) dan 1(satu) buah hp merk red me warna putih sudah kita amankan ke satresnarkoba Polres Palas untuk proses selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya “ujar Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara.
“Kepadanya di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” terang Kasi Humas Polres Palas.(AHAR)