PALAS (STARMEDIA.id) – Satuan Resersr Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap kasus narkotika diwilayah hukum Polres Palas dengan menangkap satu pelaku penyelahgunaan narkoba berinisial ABH, (35), di Desa Pir Trans 1b, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas, Sabtu (26/10/2024). Sekira pukul 10.00 wib hingga selesai.
Dari Tangan Tersangka ABH, diamankan barang Bukti berupa, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,59 gram, 13 (Tiga belas) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Kotor 2,86 gram., 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 bungkus rokok merek esse, uang tunai sebesar Rp.110.000,-, dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna hijau muda.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu SR Harahap, SH., kepada awak Media Minggu. (27/10/2024) mengatakan, membenarkan atas penangkapan pelaku atau terduga bandar narkotika jenis sabu, dan kasus ini bermula dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapat Informasi laporan dari masyarakat.
Pada hari Jumat (26/10/2024), Sekira Pkl 21.00 Wib, bahwa terdapat informasi tentang keberadaan warga yang diduga sering terjadi transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di desa pir trans, unit 1b, kecamatan Sosa timur, kabupaten Palas.
Dari laporan itu, Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut selanjutnya atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Palas, personil tim Opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kemudian hari Pada hari Sabtu (26/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib di desa pir trans 1B Kec Sosa timur, Kabupaten Palas Team Opsnal melakukan penggerebekan didalam Sebuah Rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan satu Orang laki laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial ABH tersebut berserta barang bukti seperti diatas yang di Saksikan Oleh Ketua RT.
“Selanjutnya di Lakukan Interogasi Terhadap terduga Bandar Sabu ABH Benar Bahwasanya Narkotika Jenis Sabu Tersebut adalah Miliknya Yang di Peroleh dengan Cara Membeli Kepada Seseorang laki laki yg Berinisial “C” Di Desa Tangun, Kabupaten Rokan hulu, Provinsi Riau Untuk di Jual Kembali”,pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu SR Harahap, SH.
Sementara itu, Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara menambahkan, tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke mako polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kepadanya ABH, di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” ujar Iptu Arwansyah Batubara. (AHAR)