SERGAI (STARMEDIA.id) – Tim gabungan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimmum) Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Sergai, berhasil mengamankan 4 terduga pelaku atas tewasnya seorang pelajar Kelas 2 SMPdi jalinsum depan PKS PTPN IV Adolina Perbaungan pada hari Minggu (1/9/2024) pukul 04.00 wib dinihari.
Setelah beberapa hari yang lalu ditanyakan soal ini kepada Kapolres Sergai, maka Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Ipda SH Nauli Siregar, ketika bertemu dihalaman kantor Sat Reskrim Polres Sergai, bersedia untuk dikonfirmasi,Senin (9/9/2024) sore.
“Benar ada 4 diduga pelaku yang berhasil diamankan oleh tim gabungan Dit Krimmum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Sergai, dari lokasi terpisah.Terduga yang berhasil diamankan itu yakni, EJN alias R (31) warga Deli Serdang,MAA alias E (22) warga Deli Serdang, AP alias S (25) warga Perbaungan (Sergai),dan PMS alias S (47) warga Kota Medan.”
“Terduga yang pertama berhasil diamankan yakni EJN, ditangkap di kecamatan Beringin (kabupaten Deli Serdang) pada Rabu (4/9/2024). Sedangkan 3 lainnya diamankan di Sidikalang Kabupaten Dairi pada Jumat (6/9/2024),” terang Ipda Nauli.
Saat ini, imbuh Ps Kasi menambahkan kalau Polres Sergai masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan, agar kasus ini dapat diungkap dengan terang.
“Keempat terduga masih diamankan di Satreskrim. Kita masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing tersangka, tidak tertutup kemungkinan akan ada bertambah terduga lainnya,” jelasnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, Polres Sergai telah mengambil keterangan 20 saksi, dan mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Avanza hitam, pakaian yang dikenakan korban, 1 unit sepeda motor jenis matic warna merah, serta pakaian dan sepatu milik terduga pelaku R.
“Untuk saat ini, itu dulu yang bisa kami sampaikan. Perkembangan selanjutnya, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” kataya menutup pembicaraan.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum dari Keluarga korban MAA (13) warga Desa Kota Galuh, kecamatan Perbaungan dari Kantor Hukum BAR & Associates yang berkantor di Lubuk Pakam – Deli Serdang, yang saat itu berada di kantor Sat Reskrim Polres Sergai secara singkat menyampaikan.
“Kami Tim Kuasa Hukum dari MAA (13) selalu korban penembakan hingga tewasnya pelajar yang masih duduk di bangku SMP, mengapresiasi Polres Sergai yang berhasil mengungkap dan menangkap 4 Terduga pelaku dari Kejahatan tersebut.
Selain itu, kami juga meminta kepada pihak Kepolisian agar mengungkapkan secara transparan, siapa aja diduga pelaku yang terlibat. Untuk ini, kami dari Kantor Hukum BAR & Associates yang diberi Kuasa oleh keluarga korban, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas”, ucap Rohdalahi Subhi Purba dan beberapa rekannya Kuasa Hukum lainnya. (biet)