PALAS (STARMEDIA.id) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), menggerebek sebuah rumah di salah satu Perkebunan masyarakat tepatnya di Desa sungai korang, Ujung batu III, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Palas. karena dijadikan tempat pesta sabu, Sabtu (14/09/2024).
Sedikitnya, ada empat pelaku yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Palas saat penggerebekan, yakni CS, S (23), D (25) dan JS (27).
Keempat pelaku yang diamankan ini merupakan warga Desa Sungai Korang, Ujung Batu III, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas, sementara Saat berada dilokasi juga ditemukan seorang Perempuan berinisial E Br Sitepu merupakan warga Desa Sungai Korang.
Saat dikonfirmasi Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas kepada awak media ini Minggu (15/09/2024).
Iptu Said Rum Harahap, S.H., mengatakan, membenarkan penangkapan keempat orang tersebut diatas, penyergapan bermula dari adanya aduan dari masyarakat setempat kepada pihak Kepolisian, di desa sungai korang, ujung batu unit III, Kecamatan Huragi Kabupaten Palas sering terjadi transaksi dan menggunakan Narkoba jenis Sabu.
“Lokasi disalah satu Perkebunan masyarakat yang berada di desa sungai korang yang dijadikan tempat pesta sabu digerebek disana ada 4 orang tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Palas.
Kasat mengatakan, selain mengamankan para pelaku di lokasi pesta sabu, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa atu alat hisap bong.
Kini, keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkobs Mapolres Palas guna proses hukum selanjutnya. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Said Rum.
Sementara Itu Kasi dilanjutkan Humas Iptu Arwansyah Batubara mengatakan Satresnarkoba mengamankan 4 (empat ) orang pelaku Saat sedang memakai narkoba jenis sabu yang di beli dari berinisial (R) sebanyak 200 (dua ratus ribu).
“Saat ini Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke satresnarkoba polres Palas untuk proses hukum selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ” ujar Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara. (AHAR)