SAMOSIR (STARMEDIA.id) – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST bertindak selaku Pembina Upacara memperingati Hari Guru Nasional dan Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-79 Tahun 2024 Tingkat Samosir, yang digelar di Tanah Lapang Pangururan.
Hadir unsur Forkopimda, Kajari Samosir, Wakapolres Samosir Kompol ST. Panggabean, Pabung Kodim 0210/TU G. Sebayang, Sekda Marudut Tua Sitinjak, Pimpinan OPD, Pejabat Tinggi Pratama, pimpinan Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, dan Guru di Samosir.
Sebagai tema HUT ke-79 PGRI “Guru Bermutu, Indonesia Maju”, bertepatan dengan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 mengusung tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat”.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti, lewat pidatonya dibacakan Bupati Samosir mengucapkan selamat Hari Guru Nasional 25 November 2024 untuk para guru di seluruh tanah air.
‘Guru Hebat Indonesia Kuat. Tema tersebut memiliki tiga makna’. Pertama, sebagai penegasan tentang arti dan kedudukan penting para guru, Senin (25/11/2024).
Sebagai visi pendidikan bermutu untuk semua, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berusaha meningkatkan kualitas para guru melalui tiga program prioritas. Pertama, pemenuhan kualifikasi guru. Terdapat ratusan ribu guru yang belum berpendidikan Diploma IV atau Strata 1.
Secara bertahap, kementerian berusaha memberikan kesempatan bagi para guru untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang pendidikan D-IV/S-1. Kedua, meningkatkan kompetensi guru tidak terbatas pada kompetensi akademik, pedagogik, moral, dan sosial tetapi juga kewirausahaan, dan kepemimpinan melalui berbagai pelatihan. Dalam rangka memperkuat pendidikan karakter dan akhlak mulia, kementerian mulai memberikan pelatihan bimbingan konseling dan pendidikan nilai bagi para guru kelas dan guru bidang studi. Ketiga, kementerian berusaha meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi baik bagi guru ASN PNS dan PPPK, maupun non-ASN. Dengan peningkatan kesejahteraan, para guru diharapkan dapat meningkatkan dedikasi dan kualitas pembelajaran.
“Kementerian juga berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapapun. Guru juga tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun”, paparnya.
Terkait perlindungan guru, Abdul Mu’ti menegaskan, Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau restoratif justice sehingga guru tidak menjadi terpidana.
Usai membacakan pidato Mendisdakmen, Bupati Samosir juga membacakan sambutan Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.
Sementara itu, Rosyidi menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia yang telah menghargai perjuangan para pendidik−guru dan dosen, pendidik nonformal, dan tenaga kependidikan dengan menetapkan hari lahir PGRI pada tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional melalui penetapan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1994.
“Hari ini, 25 November 2024 kita kembali mengenang sejarah 79 tahun lalu, tepat seratus hari setelah proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 25 November 1945, PGRI hadir sebagai wadah perjuangan guru, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memperjuangkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berperang melawan kebodohan dan keterbelakangan, serta berkhidmat pada negara dalam memajukan Pendidikan Nasional”, ujarnya.
Rosyidi menyampaikan, PGRI menaruh harapan besar kepada pemerintahan yang baru untuk dapat mempercepat laju peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang berkualitas akan terwujud manakala guru sebagai aktor utama pendidikan mendapat perhatian serius dalam hal peningkatan kesejahteraan, peningkatan kompetensi, dan perlindungan hukum bagi guru.
Maraknya guru yang terlibat kasus pinjaman online ilegal (menurut data OJK, 42 persen guru terlibat pinjol ilegal) menunjukkan perlunya perhatian serius pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan guru.
Kemudian, maraknya guru di berbagai daerah yang mengalami kekerasan, dilaporkan dan diproses hukum menunjukkan lemahnya perlindungan pada guru saat menjalankan profesinya dalam mendidik anak bangsa. Adanya Pasal-pasal perlindungan terhadap guru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang telah diganti dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru dan Yurisprudensi Mahkamah Agung bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya, ternyata tetap tidak membuat guru aman dalam bertugas karena faktanya masih banyak guru-guru kita yang menjalani proses hukum karena menjalankan profesinya.Simbolo.
“Untuk itu, dalam kesempatan yang berbahagia ini, izinkan PGRI mengusulkan dan memohon agar pemerintah bersama DPR menyusun Undang-Undang Perlindungan Guru. UU ini dimaksudkan untuk melindungi dunia pendidikan, melindungi guru, siswa, tenaga kependidikan agar terbebas dari kekerasan”, ucapnya. (WGR)