SAMOSIR (STARMEDIA.id) – Polres Samosir melakukan Operasi Kepolisian Kewilayahan (Antik Toba 2024) terhitung sejak tanggal 01 – 21 Mei 2024.
Operasi Antik Toba yang digelar secara tertutup dilakukan Polres Samosir telah mengamankan sebanyak 9 orang tersangka, yakni sebagai pengguna Narkotika jenis sabu dan ganja.
Ke 9 tersangka adalah hasil dari pengungkapan sebanyak 3 kasus pengguna narkotika dengan total barang bukti yakni Narkotika Jenis Sabu 0,04 Gram dan Narkotika Jenis Ganja 2,88 Gram
Kasus Pertama terkait Pengguna Narkotika Jenis Sabu yakni tersangka sebanyak 5 orang yaitu R, AL, S, EE dan DK. Kasus ke dua dan ke tiga terkait Pengguna Narkotika Jenis Ganja. Kasus Kedua tersangka 3 orang yaitu DS, BP dan HJS sedangkan untuk kasus ke tiga adalah 1 orang MN.
Dalam kasus pertama yakni barang bukti Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 0,04 Gr (Nol Koma Nol Empat Gram) didapat dalam bungkusan plastik Klip transparan. Untuk kasus ke dua yakni barang bukti Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 1,32 Gr (Satu Koma Tiga Puluh Dua Gram) didapat keadaan sudah bercampur dalam 1 (satu) linting rokok, kasus ke tiga yakni barang bukti Narkotika Jenis Ganja dengan berat netto 1,56 Gr (Satu Koma Lima Puluh Enam Gram) didapat dalam bungkusan kertas warna coklat.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Samosir, Brigapol Vandu P Marpaung, “selama Operasi Antik Toba 2024, Polres Samosir telah melakukan penangkapan terhadap 9 orang tersangka pengguna Narkotika dengan total kasus sebanyak 3 kasus, Salah Satu dari Tersangka Tersebut adalah Perempuan dan 3 orang tersangka masyarakat Luar Samosir, Rabu (22/5/2024).
Selama Pelaksanaan Operasi Antik Toba 2024 bersifat Tertutup yang berakhir tanggal 21 Mei 2024,” ujarnya. (WGR)