HeadlineHUKUM

DPD PIP2N Kab. Palas Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Bonal Ke Kejari Palas

265
×

DPD PIP2N Kab. Palas Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Bonal Ke Kejari Palas

Sebarkan artikel ini

PALAS (STARMEDIA.id) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara (PIP2N) telah resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan penyaluran Dana Desa (ADD) Desa Bonal, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas yang diduga sarat KKN, tidak tepat sasaran dan terindikasi menyalahgunakan dana desa tahun 2022, 2023, dan 2024.

Pengurus DPD PIP2N Kabupaten Palas Barumun Daulay kepada awak media Jumat (01/08/2025) menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaporkan dana desa Bonal tersebut, yang diduga tidak tepat sasaran dan diduga dengan sengaja dibuat mupakat jahat untuk mementingkan diri sendiri, golongan dan kelompok.

Kemudian, Ia melanjutkan laporan ini berdasarkan dari hasil lapangan dan laporan masyarakat setempat mengenai beberapa item dana desa tahun TA 2023, 2023, dan 2024 yang diduga disalahgunakan.

“Laporan awal ini guna menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Palas segenap bagi oknum kepala desa yang bermain main dalam pengelolaan anggaran dana desa,” ujarnya

Adapun laporan DPD PIP2N ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Palas terkait anggaran dana desa Bonal tahun 2022, 2023 dan 2024 ada beberapa item yang diduga kuat disalahgunakan seperti, lain:
a. Penyaluran Dana Pengadaan Nabati dan Hewani sebesar Rp. 289.000.000 Tahun Anggaran 2023 dan Dana Pengadaan Pertanian dan Peternakan sebesar Rp. 235.000.000 Tahun Anggaran 2024 Di Desa Bonal, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.

b. Penyaluran Dana Keadaan Mendesak Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 288.000.000 untuk 80 KK dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.82.800.000 untuk 23 KK.
c. Penyaluran Dana Pertanian dan Peternakan sebesar Rp. 235.000.000 Tahun Anggaran 2024

d. Penyaluran Dana Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, DI Tahun Anggran 2023 sebesar Rp. 169.488.400 dan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 156.960.000. sebesar Rp. 169,483,400 dan
e. Penyelenggaraan PAUD/TH/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Biaya Operasional Dill). Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 99.200.000.

Lanjut Barumun Berdasarkan data yang kami miliki, diduga adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Kepala Desa Bonal, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas. Dimana, Kepala Desa Bonal Kabupaten Palas diduga telah melakukan manipulasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Sementara itu untuk Ketentuan Pengelolaan Dana Desa diantaranya Dana Desa tidak dapat digunakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) untuk membiayai Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa.

“Dana Desa memiliki prioritas penggunaan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk kegiatan vang berkaitan dengan aparatur dinas di tingkat kabupaten/kota”,katanya.

Selain itu, Pernyataan Kepala Desa Bonal bahwa Dana Pengadaan Nabati dan Hewani sebesar Rp. 289.000.000 Tahun Anggaran 2023 dan Dana Pengadaan Pertanian dan Peternakan sebesar Rp. 235.000.000 Tahun Anggaran 2024 dipergunakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas dijadikan Biaya Bintek Desa Se-Kabupaten Padang Lawas Tahun 2023 dan Dana Bintek Desa Se Kabupaten Padang Lawas Tahun 2024.

Oleh karena itu melalui surat ini, kami Pengurus DPD PIP2N meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas agar menindak lanjuti Pelaporan kami ini dengan cara melakukan Penyidikan terhadap Kepala Desa Bonal, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas Demi terciptanya Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas bersih dan bebas dan KKN serta taat dengan peratiiran dan Hukum.

Disamping itu, lanjut Barumun Dalam Pelaporan tersebut, Sebagai bahan pertimbangan Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas surat kami lampirkan
1. Surat Pernyataan Masyarakat.
2. Papan Informasi Anggaran Desa Tahun 2024
3. Rekaman Pernyataan Kepala Desa Bonal.
4. Laporan Kegiatan dari Kementerian Desa.

Menurut Barumun, penggunaan dana tersebut tidak mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa, serta melanggar sejumlah regulasi perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara dan pemberantasan korupsi.

“Berdasarkan bukti dan temuan di lapangan, kami mendesak Kejari Palas untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Rema atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2024,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu agar pemerintahan desa benar-benar bersih, transparan, dan akuntabel. (AHAR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *