PALAS (STARMEDIA.id)– Bhabinkamtibmas Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) dan Polsek Jajaran melaksanakan Patroli dan tatap muka dengan masyarakat. Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Sukandar dengan langkah sosialisasikan larangan untuk membakar hutan dan semak belukar (Karhutla) kepada warga binaannya di desa Sosopan, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas, Sabtu (16/08/2025). Pukul 11.30 wib hingga selesai.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Binmas Polres Palas Iptu Gulliat Harahap, mengatakan Pada kesempatan yang sama, Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan masyarakat apabila ingin membuka lahan tujuan berkebun untuk tidak dengan cara dibakar yang mana dapat menyebabkan kebakaran.
“Hadirnya Polri ditengah-tengah Masyarakat sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat.Terjalinnya silaturrahmi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan Pesan-Pesan kamtibmas. Menghimbau dan menyampaikan larangan tentang pembakaran hutan dan lahan. Dan Situasi aman dan Kondusif hingga selesai bhabinkamtibmas melaksanakan patroli dan tatap muka dengan masyarakat desa binaannya”,ujar Kasat Binmas Polres Palas.
Ditempat terpisah lainnya, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada para awak media lebih lanjut menyampaikan apalagi situasi saat ini cuaca kemarau dan angin kencang yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran, dan apabila membakar sampah untuk selalu di pantau sampai benar-benar api sudah padam, sehingga tidak menimbulkan kebakaran lainnya.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan apabila melihat orang lain dengan sengaja membakar lahan agar sesegera mungkin melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian, oleh karena itu, apabila dengan sengaja membakar hutan atau lahan sesuai dengan hukum akan dikenakan untuk diproses hukum berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 Pasal 108 dengan ancaman hukuman kurangan 10 tahun dan denda 10 Miliar rupiah.
“Dengan demikian diharapkan kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum polres Palas untuk tidak gegabah membakar hutan maupun lahannya, dan Harapan Kami warga paham dengan Imbauan yang kami sampaikan, dan apabila melihat adanya kebakaran lahan agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas”,tutup Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (AHAR)