PALAS (STARMEDIA.id) – Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) lewat jajarannya Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sosa (Unit Reskrim Polsek Sosa) menyelesaikan kasus pengancaman melalui mediasi yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Mediasi ini dilakukan terhadap kasus pengancaman yang menimpa AH dan dilakukan oleh JM.
Kasus pengancaman ini terjadi pada Sabtu, (28/06/2025) sekira pukul 19.00 Wib di warung lesehan Hokky milik korban di Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas Palas. Unit Reskrim Polsek Sosa memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini dengan berdasarkan
1. Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Dan
2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Mediasi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH., dan dilaksanakan oleh Kanit Binmas, Aipda Tommy U Pulungan, Brigadir Ismail Amri Hasibuan, Brigadir J Hasibuan, Bhabinkamtibmas Desa Aliaga Polsek Sosa Brigadir Rahman Razali. Mediasi ini juga dihadiri oleh Korban dan terlapor,
Tokoh Agama serta Tokoh Mayarakat setempat.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK melalui Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH., menyampaikan Mediasi dilaksanakan Pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 pukul 10.30 wib s/d Selesai di ruang Restorative Justice Aula Polsek Sosa.
Lanjut Kapolsek hasil dari mediasi ini, Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, pihak korban dengan terlapor masih ada hubungan kelurga antara paman dan keponakan.
Selain itu, Bahwa terlapor benjanji tidak akan mengulangi perbuatan melakukan pengancaman terhadap korban atau perbuatan yang melawan hukum dan bila terjadi lagi tidak ada lagi acara mediasi
“Hasil dari atas kesepakatan perdamaian tersebut kedua belah pihak memohon agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dihentikan demi hukum”. Tutup Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH.
Sementara itu kepada awak media lebih lanjut dikatakan Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, Antara kedua belah pihak telah tercapai kesepakatan untuk berdamai. Karena telah tercapainya keadilan terhadap masing- masing pihak sehingga terhadap perkara tersebut agar dihentikan demi hukum.
Selanjutnya dikatakan Bripka Ginda, untuk Melengkapi administrasi Restorative Justice.,
Atas tercapainya kesepakatan bersama dalam perdamaian oleh pihak korban mengajukan permohonan pencabutan pengaduan di Polsek Sosa.
“Dan Gelar perkara di Sat Reskrim Polres Palas untuk penghentian penyelidikan (SP3 Lidik), Selama pelaksanaan Mediasi berjalan dengan aman dan lancar”. Tutur Ps Kasubsi Penmas. (AHAR)