• HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
StarMedia.id
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
StarMedia.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
Home NUSANTARA

Info Buat Bupati Madina,Kasi di Kelurahan Pasar Maga Tidak Pernah Masuk Kantor

29 Mei 2025
in NUSANTARA
997 53
0
Info Buat Bupati Madina,Kasi di Kelurahan Pasar Maga Tidak Pernah Masuk Kantor
711
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

‎MADINA (STARMEDIA.id) – P,oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Sosial Kelurahan Pasar Maga kecamatan Lembah Sorik Marapi ( LSM) kabupaten Mandailing Natal ( Madija) sejak dilantik Maret 2025 lalu hingga saat ini tidak pernah masuk kantor.

‎Dari data absensi ditemukan P sejak dilantik sejak Maret 2025 sampai saat ini tidak pernah masuk kerja, dan bahkan belum pernah melapor bahwa oknum ASN tersebut telah ditempatkan di Kelurahan tersebut.

Mantan Camat Nagajuang itu dilantik Bupati Madina sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial sejak pada tanggal 05 maret 2025 berdasarkan SK Bupati Nomor 821.2/0244/K/2025 hingga tanggal 28 mei 2025 tidak pernah seharipun memasuki kantor tanpa alasan yang jelas
‎
‎P yang merupakan ASN aktif diduga tidak mengerjakan tugasnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan tidak hadir ke Kantor (Absen Kerja) selama lebih 2 bulan
‎
‎Perilaku ini menjadi pelanggaran berat ASN yang digaji dari Negara dan dapat dikenakan sangsi berat hingga Pencopotan
‎
‎Hal ini disampaikan oleh Ketua PD LMPI Madina Ali Musa Nasution yang menyayangkan sikap ASN tersebut dan dinilai dapat menjadi contoh buruk bagi ASN lain di Mandailing Natal.
‎
‎”Parlindungan ini dapat menjadi contoh buruk, kalau memang sudah capek jadi ASN ya sudah langsung pensiun dini saja, toh masih banyak diluar sana yang susah payah untuk menjadi Pegawai,” ujar Ali Musa.
‎
‎‎Lebih dalam Ali Musa juga mengatakan telah melaporkan hal ini ke BKN regional VI Medan dengan surat nomor 057/PD/LPMI/MN/A-01/05,2025 tertanggal 23 Mei 2025
‎
‎”Oknum ASN yang bolos tersebut sudah kita laporkan Ke BKN dan akan kita kawal terus pelaporannya karena dalam Peraturan Pemerintah saja tidak masuk 10 hari berturut-turut dapat dikenakan sangsi Berat apalagi sampai berbulan-bulan,” tegas Musa.

Ia diduga melanggar PP no.94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir dan tepat waktu dalam pelaksanaan tugas.

‎Ketidakhadiran ASN/PNS di lingkungan Pemerintahan dapat menjadi Poin penting dalam menilai kinerja dan bersifat mengikat Pegawai yang digaji negara dari APBN maupun APBD.(AF)

Tags: Aparatur Sipil NegaraASNKabupaten Mandailing Natalkecamatan Lembah Sorik MarapiKelurahan Pasar MagaKepalaKesejahteraanLSMmenjabatOknumPpemberdayaanSeksisosial
  • Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Dua Pengedar Bersama Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polisi saat Gerebek Sebuah Rumah di Palas

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Dramatis, Satresnarkoba Palas Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu di Ruko Counter HP Pasar Sibuhuan

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Satu Kali 24 Jam, Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus dua Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu

    1312 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 171,84 Gram

    1199 shares
    Share 480 Tweet 300
StarMedia.id

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Navigate Site

  • HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In