PALAS (STARMEDIA.id) – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Unjuk Rasa dari Aliansi PMII Padang Lawas (Palas) Berkolaborasi Bersama DEMA ( Dewan Mahasiswa ) Universitas IAI Kabupaten Palas, menggelar aksi unjuk rasa, dengan titik kumpul di Aliansi PMII Padang Lawas (Palas) Berkolaborasi Bersama DEMA ( Dewan Mahasiswa) Universitas IAI Kabupaten Palas, menggelar aksi unjuk rasa, dengan titik kumpul DiKantor Bupati Palas, Pukul 10.10 wib menuju depan Kantor Mapolres Palas pukul 10.20 wib sampai selesai.
Dalam aksinya, masa mendesak polisi tuntaskan kasus penganiayaan terhadap Anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Dalam aksinya sejumlah mahasiswa sedikitnya 50 orang, dengan Koordinator Aksi
Ahmad Alwi Hutauruk, dan
Koordinator Lapangan
Zulpan Rambe, meminta pihak kepolisian dari Polres Palas segera menyelesaikan kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sibuhuan Jae beberapa waktu lalu, serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya intervensi ataupun upaya pengaburan.
Sekira pukul 10.30 Wib, Aksi Unras Menyampaikan tuntutan Kepada Kapolres, Palas yaitu, Meminta kepada Bapak Kapolres Palas agar tidak tebang pilih dalam penanganan perkara diwilayah hukum Polres Palas.
Kemudian, Meminta kepada Bapak Kapolres Palas agar segera Mengevaluasi Kasat Reskrim Polres Palas karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas dengan membiarkan dan mengabaikan persoalan kekerasan terhadap Anak Dibawah Umur yang terjadi di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Dan Meminta kepada Bapak Kapolres Palas agar segera mengatensi dan menindaklanjuti Laporan Polisi tentang Penganiayaan terhadap Anak dibawah Umur tersebut diatas.
Usai para pengunjuk rasa menyampaikan tuntutan nya, Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, didampingi Oleh Ketua DPRD Palas Luat Hasibuan, serta Personil Polres Palas yang melakukan pengamanan Menjumpai langsung Aksi Mahasiswa terkait Proses Penangannya dan menyampaikan
Terkait dengan tidak lanjut Proses penanganaan kasus perkara penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sibuhuan Jae tersebut bukan tidak kita tindak lanjuti akan tetapi masih berlangsung dalam pemeriksaan.
Kemudian, lanjut Kapolres., Perkara ini juga telah saya atensi kepada satuan Reskrim untuk segera di tindak lanjuti. Dan Permasalahan ini bukan tidak di lanjutin atau di hentikan akan tetapi pada saat penyelidikan tidak sedikit yang harus di periksa dikarenakan terkait anak di bawah umur.
Selanjutnya, Dalam tahapan pemeriksaan Saksi ada 7 orang yang akan di periksa dan untuk waktu nya tidak bisa sesingkat mungkin dikarenakan banyak nya saksi yang akan di periksa.
“Intinya perkara ini sedang di proses dikarenakan di dalam perkara korban adalah anak dibawah umur. Kita juga ingin cepat perkara ini selesai akan tetapi semua itu harus sesuai Prosedur dalam penanganan perkara tersebut dikarenakan yang menjadi korban adalah anak dibawah umur”. Terang Kapolres.
Untuk itu, dikatakan AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., Langkah Langkah yang dilakukan yaitu Melakukan Penggalangan terhadap Korlap Unras dari PMII dan DEMA IAI Kabupaten Palas.
“Serta Melakukan Koordinasi dengan Sat Reskrim terkait Proses Penanganan Kasus Anak dibawah Umur untuk ditindak lanjuti dengan Transparan dan Akuntabel dan Propesional” pungkas Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK
Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan sekira pukul 12.45 Wib, Kegiatan Unras dari Aliansi Aksi Unjuk Rasa dari Aliansi PMII Palas Berkolaborasi Bersama DEMA IAI Padang Lawas selesai dilaksanakan dapat berjalan dengan aman dan terkendali.
“Selama kegiatan Aksi unras dilakukan pengamanan dari Personil Polres Palas sesuai dengan Sprint yang dikeluarkan oleh Bag Ops Polres Palas” tutur Ps Kasubsi Penmas. (AHAR)