PALAS (STARMEDIA.id) – Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng), jajaran Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), yang dipimpin langsung Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan, SH, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, tepatnya Di Pondok Tukang Rumah, Wilayah Desa Tanjung Rokan, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas. Sabtu (02/08/2025) sekira pukul 00.39 wib sampai selesai.
Kapolres Palas AKBP Dodik Tuliyanto, SIK, melalui Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan, SH, kepada awak media Senin (04/08/2025), mengatakan membenarkan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MEI yang berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Desa Tanjung Rokan, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan terjadi Pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib, Kapolsek mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Desa Tanjung Rokan, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan menghubungi Plh Kanit Reskrim Polsek Barteng Ipda Ali Harahap, SE, bersama personil opsnal dan pergi menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan, Sekira pukul 00.30 wib terpantau pelaku sedang beraktifitas di dalam pondok rumah dan Kapolsek beserta anggota langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut yang mana pada saat itu terdapat satu orang laki laki yang di duga sebagai pemilik narkotika jenis sabu, diketahui kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.” Tutur Kapolsek AKP Rahmad Saleh Nainggolan.
Lanjut Kapolsek, Setelah berhasil mengamankan seorang laki-laki tersebut diatas yang diduga sebagai pengedar juga berhasil diamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket plastik kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket plastik klip yg diduga berisi sabu, 1 (satu) paket plastik klip yg diduga berisi sabu berbentuk batu, 1 buah Bong alat hisap sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kaca pyrek, uang tunai sebesar Rp 900.000, 1 unit HP merk OPPO A3S yang mana hp tersebut di gunakan pelaku sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika sabu.
“Setelah mengumpulkan barang bukti, Kapolsek beserta personil membawa pelaku ke Polsek Barteng untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut”. Pungkas Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan, SH.
Lebih Lanjut disampaikan Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan, SH menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang buktinya, serta sudah melengkapi mindik, selanjutnya berkoordinasi dan melimpahkan kasus narkoba ini dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palas untuk penanganan lanjutan terhadap kasus ini.
Disamping itu, Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., juga menyampaikan kepada masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Dan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran gelap narkotika”.tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (AHAR)