• HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
StarMedia.id
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
StarMedia.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
Home Kriminal

Polres Madina Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Natal

3 Agustus 2024
in Kriminal
1k 11
0
Polres Madina Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Natal
713
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MADINA (STARMEDIA.id) – Unit Reskrim Polsek Natal Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu di pinggir jalan Desa Balimbing, Kecamatan Natal, Rabu (24/7/2024) pukul 22.30 Wib.

Pengedar itu bernama RTPS (24) alias Raja. Polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu dibungkus 8 kemasan plastik kecil dengan berat 1,46 Gram dan 1 buah hand phone Vivo.

Penangkapan pengedar tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor A/06/VII/2024/SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK NATAL/POLRES MADINA/POLDA SUMUT,TGL.24 Juli 2024.

Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto, SH mengatakan, penangkapan pengedar itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mulai resah kepada Polsek Natal.

“Informasi dari masyarakat kita tindaklanjuti, kemudian dilakukan penyelidikan. Tersangka kini sudah berada di Mapolres Madina,” kata Bagus Seto, Jum’at (2/8/2024).

Bagus juga menyampaikan, Polres Madina saat ini tengah memburu pelaku kriminal termasuk memburu pelaku yang berani bermain narkoba.

“Polres Madina terus berkomitmen dalam memberantas narkoba. Kami harap masyarakat mendukung hal tersebut demi terwujudnya Madina bersih dari narkoba,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan bahwa pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tutupnya.(Fuad)

Tags: berhasilDesa BalimbingJenis sabuKecamatan Natalmenangkappengedar narkobapinggir jalanPolres Mandailing NatalPolsek Natalseorang priaUnit Reskrim
  • Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    1416 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Dua Pengedar Bersama Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polisi saat Gerebek Sebuah Rumah di Palas

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Dramatis, Satresnarkoba Palas Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu di Ruko Counter HP Pasar Sibuhuan

    1320 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Satu Kali 24 Jam, Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus dua Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu

    1310 shares
    Share 524 Tweet 328
  • Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 171,84 Gram

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
StarMedia.id

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Navigate Site

  • HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In