MEDAN (STARMEDIA.id) – Seorang perempuan ditangkap di Salon Deni, Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Sabtu (13/9/2025).
Perempuan itu diketahui bernama Tiodora Simatupang, warga Jalan Pintu Air IV, Medan Johor. Perempuan 35 tahun itu ditangkap diduga kembali akan melakukan aksinya.
Dari salah satu rekaman video di sosial media, perempuan itu diduga telah beberapa kali viral melakukan aksi pencurian.
“Minggu lalu udah viral kau, ini viral lagi kau. Gitu aja lah terus kerjaan mu. Kau bawa-bawa lah orang tua mu sakit, anak mu,” ucap salah seorang perempuan di video tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan Juliana Sirait, 29 tahun. Perempuan itu mengaku kehilangan handphone saat sedang bekerja di Salon Suany, Padang Bulan, Minggu (31/8/2025).
“Pelaku melakukan perawatan rambut. Lalu saat korban lengah, pelaku mengambil handphone korban yang berada di meja kasir,” ucapnya.
Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Berdasarkan dari rekaman cctv, pihaknya mengendus keberadaan pelaku berada di Jalan Jamin Ginting dan menangkapnya.
“Keterangannya, handphone korban sudah dijual kepada laki-laki di kawasan Pancing, seharga Rp 150 ribu. Hasil penjualan itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang perempuan yang mirip dengan Tiodora juga viral mencuri iPhone di toko parfum di Jalan Dr Mansur, PB Selayang I, Medan Selayang, Rabu (2/7/2025) lalu.
Namun, Iptu PM Tambunan mengatakan jika hasil interogasi, Tiodora mengaku melakukan aksi pencurian baru pertama kali.
“Pengakuannya baru sekali. Tapi nanti kita dalami lagi,” ujarnya.(red)