Menu

Mode Gelap
 

WIB

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi


					Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi Perbesar

KARO (.COM) – Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penipuan penggelapan investasi bodong yang merugikan korban dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang wanita ES, pada 1 Juli 2021 lalu di Polres Tanah Karo, tentang penipuan penggelapan yang dialaminya yang diduga dilakukan oleh LE warga Berastagi Kab. Karo, KTP beralamat di Jakarta Barat.

Dalam melakukan penipuan dan/atau penggelapan tersebut, LE menawarkan kepada korban tentang penanaman modal (Investasi) berupa uang dengan bunga keuntungan sebesar 35% selama 25 Hari dengan nama INVESTASI DUOS. Bukannya memberikan keuntungan, justru korban mengalami kerugian sebesar Rp95 juta rupiah, akibat penipuan dan atau penggelepan berkedok investasi yang dilakukannya.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar mengungkapan, pada tanggal 6 April 2024 personelnya, mendapatkan informasi bahwa pelaku LE berada Kec. Marga Asih Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat.

Pada tanggal 8 April 2024, Kanit IV Satreskrim Ipda M. Ammar Prajamanggala bersama dengan Kanit V Ipda Sri Wahyuni Ginting dan anggota melakukan penyelidikan keberadaa LE di Bandung.

Hingga akhirnya pada 9 April 2024 sekira pukul 22.45 WIB tepat pada malam takbiran menjelang lebaran dilakukan penangkapan terhadap LE di tempat tinggalnya di Kec. Marga Asih Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat.

“Kemarin Rabu(11/04), LE sudah berada di Mapolres Tanah Karo dan langsung kita lakukan penahanan di RTP Mapolres Tanah Karo. Semua berkat kerja sama tim dalam mengungkap kasus ini, walaupun Kanit ekonomi tidak merasakan momen takbiran hari lebaran, yang penting pelaku dapat tertangkap dan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal,” kata Kasat Reskrim, Rabu (24/4/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Lanjutnya, LE dipersangkakan telah melakukan perbuatan pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun penjara. (TK-1)

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polres Palas Hadiri Pengajian Ikadi Palas Bersama Warga Lingkungan VI Pasar Sibuhuan

4 Juli 2025 - 13:13 WIB

Lazismu Cabang Medan Tembung Gelar Sunat Massal di RSJ Prof dr Muhammad Ildrem

2 Juli 2025 - 11:45 WIB

Prof Saiful Akhyar Lubis Dilantik Menjadi Rektor Univa Medan Periode 2025-2029

1 Juli 2025 - 19:36 WIB

Kapolres Palas Pimpin Upacara HUT Bhayangkara Ke-79, Polri Untuk Masyarakat

1 Juli 2025 - 17:00 WIB

KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Asril Siregar SH MH : Banyak Opini Liar Tanpa Fakta Kaitkan Nama Bobby Nasution

1 Juli 2025 - 15:04 WIB

Siap Jadi Pelopor, PAPDESI Sumut Terus Sosialisasikan Koperasi Desa Merah Putih

30 Juni 2025 - 11:15 WIB

Trending di NUSANTARA