SERGAI (STARMEDIA.id) -Dinilai tak tega menjebloskan anak kandungnya sendiri ke dalam jeriji besi, sekalipun sudah mengambil uang milik Ibu kandungnya sebanyak Rp 137 juta, akhirnya Khairul Bariah (52) pemilik Toko Rahmat yang berada dikota Perbaungan,mencabut Laporannya ke Polsek Perbaungan.
Sebelumnya marak di media Cyber dengan berita “Anak kandung Sikat Uang Ibunya Sebanyak Rp 137 juta”,dan sesuai Laporan Polisi kejadiannya pada tanggal 30 Maret 2025 atau sehari sebelum Lebaran.
Menurut Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi kepada media hari Kamis (10/4/2025) dalam laporannya di Polsek Perbaungan,korban ( Khairul Bariah) menjelaskan kalau saat itu dirinya sedang berada di Medan untuk sesuatu urusan. Tiba-tiba mendapat telepon dari saksi Laila (22) warga Desa Melati yang bekerja sebagai Kasir,dan Imel Husna (31) karyawan toko kalau uang yang berada di laci (kas) sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya korban dengan terburu-buru pulang kerumah yang merangkap tokonya,dan benar kalau uang sebanyak Rp 137 juta sudah raib dari dalam laci kasnya.
Akhirnya, korban diantar saksi-saksi yang juga karyawannya membual Laporan Polisi ke Polsek Perbaungan untuk mengungkap siapa yang mengambil uang tersebut.
“Karena personel saat itu masih bertugas di Pos Pam dalam rangka Ops Ketupat Toba 2025,jadi pengungkapan kasus ini sempat tertunda. Dipimpin Kanit Res Polsek Perbaungan,Ipda Torowsky LBP Manik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan olah TKP. Akhirnya pada hari Rabu (9/4/2025) sekira pukul 01.30 wib, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda L. Torowsky Manik melakukan penangkapan terhadap R.A.I (31) yang tak lain anak kandung Pelapor di Jl. Inti Sawit II Kelu rahan Batang Terab Kecamatan Perbaungan”, jelas Iptu Zulfan.
Dari hasil interogasi cepat,lanjut Zulfan bahwa RAI mengaku kalau dirinya yang mengambil uang di laci Toko Rahmat,sebanyak Rp 137 juta dengan cara memakai kunci palsu yang sudah disiapkannya.
Menurut Ps Kasi Humas sesuai hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ditemukan bukti uang tunai sebanyak Rp 73.174.000,-,1 (satu) lembar kartu ATM BNI dan 1 buku Tabungan BNI.
“Pelaku mengakui kalau sisa uang yang diambilnya sebesar Rp 60 juta itu masih didalam tabungannya di bank BNI, dan belum sempat dipergunakan”,jelas Iptu Zulfan.
Informasi adanya pencabutan laporan atas LP yang dibuat Pemilik Toko Rahmat Perbaungan,ketika dikonfirmasi melalui Kanit Res Polsek Perbaungan, Ipda L. Torowsky RBP Manik melalui WhatsApp,membenarkan kalau kasus ini sudah dicabut oleh Pelapor.
“Benar,sudah dicabut LP nya oleh pelapor dan diduga gak tega melihat anaknya dalam sel. Lagipula uangnya masih utuh,sebagian disimpan tunai dan sebagian lagi masih di bank”,ucap Ipda Manik,Jum’at (11/4)2025) malam.
Tapi tidak menjelaskan apa motivasi pelaku dibalik tindakannya mengambil uang milik ibunya,dengan cara memalsukan kunci laci Kas Toko Rahmat,sehingga kasus ini cukup membingungkan. Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga yang dikonfirmasi melalui WhatsApp,membenarkan pencabutan laporan dari Ibu kandung .( biet )