SERGAI (STARMEDIA.id) – Kasus kredit yang sempat heboh karena salah seorang tersangka merupakan pelaku UMKM,kini merambah kepada oknum yang dulunya yang memberikan realisasi dari bank untuk memberikan pinjaman Atar kredit.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai) Rufina Ginting menetapkan mantan Kepala Cabang Bank Plat merah Sei Rampah sebagai Tersangka,dalam kasus Penyalahgunaan atau Penyelewengan Pemberian Kredit Tahunn2015,dengan nomor : PR–08/L.2.29/Dek.1/05/2025.
Halnini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad kepada media ini melalui WhatsApp,Selasa (20/5/2025).
Menurut Hasan Afif,Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/L.2.29/Fd.1/05/2025 tanggal 05 Mei 2025 telah menetapkan T.A.M (53),saat itu selaku Pimpinan atau Kepala Cabang Bank Plat Merah Tahun 2015 Sei Rampah ( Bank Sumut) sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit Bank Plat Merah tahun 2015.
“Pada hari ini ( Selasa tanggal 20 Mei 2025) setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka TAM selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta Medan”, jelasnya.
Ditambahkannya,dari pendalaman fakta penyidikan yang dilakukan Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai, yang mana Tersangka bersama-sama dengan Terdakwa S (sedang dalam upaya hukum banding) dan Tersangka ZR (44) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Serdang Bedagai.
Hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu lima ratus lima puluh empat rupiah), berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik tanggal 03 Desember 2024,ungkapnya.
Adapun Tersangka TAM dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana” tandas Hasan Afif. ( biet )