HUKUM

Seorang Terduga Pengedar Sekaligus Pengguna Narkoba Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

2
×

Seorang Terduga Pengedar Sekaligus Pengguna Narkoba Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

PALAS -Aparat Kepolisian Sektor Sosa (Polsek Sosa), Jajaran Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), menangkap seorang pria dewasa yang diduga sebagai pengguna serta pengedar narkotika jenis sabu, Senin. (11/12/2023) sekira pkl 22.30 wib sampai selesai, dirumah pelaku Desa PIR Trans Sosa IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.

“Satu orang pelaku itu sekarang telah kami lakukan penahanan bersama barang bukti yang disaat padanya,” kata Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., Melalui Kapolsek Sosa, Iptu Mulyadi, SH, di Palas, Selasa. (12/12/2023).

Seorang pengedar dan pengguna narkoba bersama barang buktinya yang ditangkap itu berinisial AHN alias DANI, (37), berprofesi sebagai Wiraswasta, merupakan warga dari Desa PIR Trans Sosa IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.

Dan barang bukti yang berhasil diamankan yang ditemukan yang ada padanya dan dirumahnya, berupa 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya berisi 7 (tujuh) paket kecil berisi diduga Narkoba jenis Sabu., 2 (dua) buah botol air mineral yg sudah dimodifikasi menjadi alat hisap (Bong)., Uang Tunai sebesar Rp 450.000., 1 unit hp VIVO warna biru Dongker., 1 unit hp Nokia., 1 (satu) bungkus Plastik klip kosong berukuran besar., 1 (satu) bungkus plastik klip kosong berukuran kecil.

Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna berukuran kecil., 1 (satu) buah sendok kecil yg terbuat dari pipet yg dimodifikasi., 2 (dua) buah korek api gas yg dimodifikasi., 1 (satu) buah jarum suntik yang sudah dimodifikasi., 3 (tiga) buah kaca pirex., 1(satu) buah timbangan elektrik berukuran kecil, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik berukuran besar.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Sosa, Iptu Mulyadi, SH, Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 12.30 wib, saya selaku Kapolsek Sosa memperoleh adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Desa PIR Trans Sosa IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.

Kemudian, Kapolsek Sosa memerintahkan personel Polsek Sosa supaya menindak lanjuti informasi dimaksud dengan melaksanakan serangkaian penyelidikan. Setelah dilaksanakan App Dan perencanaan maka personel Polsek Sosa berangkat menuju sasaran dengan mula mula
memastikan adanya keberadaan pelaku tersebut.

Setibanya di Tkp sekira pukul 22.30 wib Personil Polsek Sosa. Berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku AHN alias DANI. Dan di Tkp setelah berhasil diamankan pelaku seketika itu langsung dilaksanakan penggeledahan badan terhadap pelaku dan dilanjutkan di rumahnya.

Pada saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa team ditemukan barang bukti ada padanya dan dirumahnya berupa barang bukti tersebut diatas.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di boyong ke Mako Polsek Sosa guna di proses lanjut. Jelas Kapolsek Sosa.

“Ia menegaskan, AHN alias Dani dijerat dengan pasal 114 Subsider 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1)a UURI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara”. Tegas Kapolsek Sosa Iptu Mulyadi, SH. (HS-1)

Keterangan Fhoto :

Tersangka Pelaku Pengedar sekaligus Pengguna Sabu AHN alias Dani, (37), bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Sosa untuk proses hukum lebih lanjut. (Ist).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *