• HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
StarMedia.id
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
StarMedia.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
Home Headline

Risky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan Akan Diperiksa Pekan Depan di PN Madina

20 Mei 2025
in Headline, HUKUM
1k 11
0
Risky Fajri Pemodal Utama dan Penyedia Excavator PETI Kotanopan Akan Diperiksa Pekan Depan di PN Madina
715
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MADINA (STARMEDIA.id) – Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal ( Madina) kembali menggelar sidang dua terdakwa tambang ilegal Kotanopan atau Penambangan Tanpa Izin ( PETI) Ahmad Farwis dan Alfianda Tarigan,untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari Kepolisian, Selasa (20/5/2025).

Sejumlah saksi yang hadir dalam persidangan tersebut yakni Kristian Situmeang,Muhammad Zulkani, Aguswanto dan Zulfikar Siregar yang merupakan saksi dari Kepolisian yang melakukan penangkapan.

Saksi Kristian Situmeang di hadapan majelis hakim PN Madina yang diketuai Hasnul Tambunan SH MH secara tegas menyatakan bahwa penangkapan kedua terdakwa diawali dengan adanya perintah dari Kapolres Madina agar kegiatan tersebut dihentikan.

“Jadi sebelum penangkapan saya sudah ngechat terdakwa Farwis agar kegiatan tersebut dihentikan, namun Farwis mengatakan mengaku mendapat perintah dari bosnya Rizky Fajri agar kegiatan penambangan ilegal itu tetap lanjut”,ucap saksi.

Pengakuan saksi Kristian tersebut sontak membuat ketua Majelis hakim kaget, Lho kenapa gak dilakukan pengembangan,tanyanya heran.

Saksi pun berdalih, bahwa dirinya bekerja berdasarkan perintah.” Itu tergantung penyidik Polres pak Hakim”, ucapnya.

Namun ketika keterangan saksi ditanyakan ke terdakwa Farwis justru menyebutkan nama Riski Fajri sebagai pemodal dan bos dari terdakwa, justru lebih lebih dari itu.

“Riski Fajri itu pemodal utama tambang ilegal Kotanopan sekaligus penyedia alat berat excavator, namun melalui Rijal”, ungkap terdakwa saat dikonfrontir.tanpa menyebut siapa Risky Fajri dan Rijal.

Saksi Kristian menyebutkan, dalam penangkapan kedua terdakwa di pimpin langsung Kapolsek Kotanopan.

“Farwis kita bawa ke Mapolsek sedang Tarigan sempat kabur dan kita tangkap di pasar Maga”, tegas saksi.

Sedangkan 3 saksi lain yang sejenis di hadapan majelis hakim hanya menguatkan keterangan saksi Kristian sebelumnya.

Hakim juga sempat menanyakan dimana barang bukti alat berat excavator saat ini, dijawab saksi barang bukti berada di pos Laka Lantas Desa Lumban Pasir.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Siregar dari Kejari Madina menyebutkan pada Selasa 04 Pebruari 2025 Ahmad Farwis warga Kotanopan dan operator alat berat Elfianda Tarigan penduduk Pasaman Barat Sumbar akhirnya ditangkap di lokasi Jambur Kotanopan.

Keduanya didakwa melakukan tindakan pidana kegiatan tambang ilegal dan perusakan lingkungan.

Farwis dan Tarigan yang disidang dalam satu berkas diancan hukuman maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal Primer 158 UU no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua ( sub sider) pasal 161 UU no 3 tahun 20220 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Riski Fajri, bos tambang PETI Kotanopan pada persidangan yang akan datang.( AF)

Tags: Ahmad FarwisAlfiandadua terdakwakembaliKotanopanmenggelarPenambanganPETIPN Mandailing NatalSidangTambang Ilegaltanpa izin
  • Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Dua Pengedar Bersama Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polisi saat Gerebek Sebuah Rumah di Palas

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Dramatis, Satresnarkoba Palas Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu di Ruko Counter HP Pasar Sibuhuan

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Satu Kali 24 Jam, Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus dua Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu

    1312 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 171,84 Gram

    1199 shares
    Share 480 Tweet 300
StarMedia.id

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Navigate Site

  • HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In