Categories: HUKUM

Polsek Mardinding Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

KARO STARMEDIA – Polsek Mardinding menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice.

Peristiwa pidana penganiayaan tersebut dialami korban sekaligus pelapor Rasita Pakpahan(33), warga Desa Batu Rongkam Kec Lau Baleng, pada Laporan Polisi Nomor : LP / 40 / XI / 2023 / SU / RES T.KARO / SEK DINGDING, tanggal 29 November 2023, Perkara Tindak Pidana Penganiayaan, yang terjadi pada Selasa (28/11) lalu di rumah korban, yang dilakukan Togu Pakpahan(45), yang juga warga Desa Batu Rongkam.

Penyelesaian perkara secara restorative justice tersebut, dilaksanakan di Mapolsek Mardinding, Kamis(7/12/2023).

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kapolsek Mardinding AKP D. Tambunan, S.H menjelaskan, restorative justice tersebut dilaksanakan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif,” katanya.

Lanjut lagi, penyelesaian perkara secara restorative justice dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.

Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolsek Mardinding yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya serta dihadiri Kepala Desa Batu Rongkam Suardi Simangunsong.

“Jadi pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan, sehingga perkara ini diselesaikan melalui keadilan restorative,” kata Kapolsek.

Kades Batu Rongkam saat proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Mardinding yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga Desa Batu Rongkam melalui Restorative Justice,” tuturnya.

Hal serupa dikatakan kedua belah pihak yang telah berdamai, keduanya mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan Polsek Mardingding. (TK-1)

Zulham

Share
Published by
Zulham

Recent Posts

BMM Perluas Manfaat untuk Keluarga Ojol Lewat Beasiswa dan Paket Kesehatan

MEDAN (STARMEDIA.ID) - Baitulmaal Muamalat (BMM), lembaga amil zakat nasional yang menjalankan program sosial dan…

1 minggu ago

Perluas Akses Digital Goldenbird, Bluebird Kenalkan MyBluebird dan Web Reservation

JAKARTA (STARMEDIA.ID) -Masyarakat kini terbiasa mencari cara yang lebih cepat dan praktis dalam memenuhi berbagai…

1 bulan ago

Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

KARO (STARMEDIA.ID) – Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Berastagi dan Yayasan Bersama Berastagi, Kabupaten Karo,…

1 bulan ago

IHSG dan Rupiah Bergerak Terbatas, Harga Emas Alami Koreksi Teknikal

MEDAN (STARMEDIA.ID) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak terbatas…

1 bulan ago

Rayakan Semangat Kemerdekaan, The Reiz Suites Hadirkan Program Free Stay

MEDAN (STARMEDIA.ID) – Semangat kemerdekaan Indonesia mulai terasa di berbagai penjuru negeri. Memasuki Agustus yang…

1 bulan ago

Pelindo Multi Terminal Perkuat Kompetensi Masyarakat Belawan Lewat Pelatihan Vokasi

MEDAN (STARMEDIA.COM) - PT Pelindo Multi Terminal bekerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan…

2 bulan ago