Pembunuh Siswi SMP di Pantai Cermin  Divonis Seumur Hidup,Jaksa Banding dan Ibu Kandung Korban Tuntut Mati

SERGAI (STARMEDIA.id) – Tak ada rasa penyesalan dalam diri Herli Fadli Nasution alias Nanang (29) warga Pantai Cermin – Sergai, saat

Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga menjatuhkan Vonis Seumur Hidup terhadap dirinya. Setelah Hakim Ketua menjatuhkan Palu,lalu terpidana berkordinasi dengan Penasehat Hukumnya dan menyatakan pikir-pikir.

Sidang putusan terhadap Nanang sebelumnya sempat ditunda selama seminggu,dan akhirnya berlanjut kembali di ruang sidang Cakra PN Sei Rampah, Selasa (8/7/2025).

Terpidana Nanang didakwa sebagai Pelaku dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan,terhadap AS (13) Siswi Kelas 1 SMP warga Desa Lubuk Saban, kecamatan Pantai Cermin pada bulan Desember 2024.
Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim M Sacral Ritonga didampingi hakim anggota, Maria Christine Nathalia Barus dan Novira Sembiring.

Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejaksaan Negeri ( Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Jonathan Manurung dan Jhordy Nainggolan sebelumnya menuntut Nanang dengan ancaman Hukuman Mati.

Majelis Hakim Ketua saat membaca kan amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan Amar putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Sergai Jonatan Manurung, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati, berdasarkan surat tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Seperti pernah diberitakan sebelum nya,bermula dari hilangnya korban AS pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu saat pulang dari sekolah,

Setelah dilakukan pencarian intensif, 2 hari kemudian korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam karung goni putih bergaris hijau di belakang rumah kosong dibawah pohon sawit, milik warga yang jaraknya tak sampai 100 meter dari kediaman korban.

Penemuan jasad korban yang masih berseragam sekolah itu mengejutkan warga sekitar, dan menyulut kecaman luas dari masyarakat. Kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku dan menangkap Herli Fadli Nasution alias Nanang, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama.

Usai persidangan,JPU dari Kejari Sergai Jonathan saat dicegat awak media ini diluar sidang menyatakan, “setelah mendengarkan Putusan yang dibacakan Hakim Ketua tadi,maka kami dari JPU Kejari Sergai akan menyiapkan memori banding sesuai tuntutan kami semula yakni Hukuman Mati. Memori banding ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan,dan segera akan kami sampaikan melalui PN Sei Rampah.Karena kami menilai bahwa perbuatan Terpidana cukup sadis dan berencana,selain itu korban nya masih Anak dibawah umur”,jelas Jaksa Jonathan.

Ibu kandung korban yang datang melihat jalannya sidang putusan,kepada awak media ini setelah Hakim mengetuk Palu mengatakan,”hukuman terhadap pelaku kami keluarga tak terima,saya Mamak kandungnya yang melahirkan dan membesarkan korban,dan melihat sendiri bagaimana jenazah anak saya waktu dimandikan.”

“Biadab benar itu pelakunya,mohon kepada Hakim agar bertindak Abdillah kepada kami selaku orang tua korban. Hukuman mati sudah pantas dijatuhkan kepada dia,kalau seumur hidup kami tak ikhlas”,katanya bersandar di tiang ruang tunggu sidang di PN Sei Rampah.

Sebelumnya terkuak dalam pemerik saan dan hasil rekonstruksi,bahwa terpidana Nanang ini merupakan Pecandu berat bahkan merangkap pengedar narkoba di Pantai Cermin. ( biet )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *