• HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
StarMedia.id
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
StarMedia.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
Home HUKUM

Mahasiswa Asal Aceh Diadili Kasus 5 Kg Sabu

30 September 2023
in HUKUM
978 74
0

Majelis hakim yang menyidangkan perkara mahasiswa asal Aceh yang terlibat dalam peredaran 5 kg sabu. (Istimewa)

713
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – MetroJurnal.Com, –  Seorang mahasiswa asal Aceh, Riski Nanda (28) diadili terkait kasus sabu seberat 5 kilogram (kg) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/9/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Br Ginting, dalam dakwaannya menyebabkan bahwa awal kasus ini bermula saat petugas polisi dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, adanya perbedaan narkoba.

“Para petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud dan sesampainya di sana melihat terdakwa di parkiran Hotel Four Point sedang membawa tas dengan gerak gerik mencurigai,” katanya.

Jaksa melanjutkan, melihat hal tersebut para saksi langsung mendatangi terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik kemasan teh Cina yang berisikan 5 kg sabu.

“Saat diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik terdakwa yang diperoleh dengan cara diberi dari seorang laki-laki yang bernama Joel (DPO) dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Joel. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,” ucap jaksa.

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 dan atau 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah membacakan dakwaannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi. (red)

 

 

Tags: acehkurirmahasiswasabu
  • Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    1423 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Dua Pengedar Bersama Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polisi saat Gerebek Sebuah Rumah di Palas

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Dramatis, Satresnarkoba Palas Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu di Ruko Counter HP Pasar Sibuhuan

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Satu Kali 24 Jam, Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus dua Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 171,84 Gram

    1199 shares
    Share 480 Tweet 300
StarMedia.id

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Navigate Site

  • HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In