PALAS (STARMEDIA.id) – Kepolisian Sektor Sosa Kepolisian Resor Padang Lawas (Polsek Sosa Polres Palas), melakukan penyelesaian Terkait perkara Pelecehan yang dilakukan oleh laki-laki berinisial SY, (42), terhadap korban perempuan, CEK, (34). di wilayah hukum Polsek Sosa.
Penyelesaian masalah secara Problem Solving, Rabu (30/04/2025) sekitar pukul 11.00 wib sampai selesai, berlangsung di Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas yang didampingi Kepala Desa Ujung Batu IV Elvi Susanti dan Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Aipda Wahyunan Saragih telah melaksanakan mediasi dan perdamaian antara Keluarga Terlapor (SY) dengan Pelapor dengan Korban (CEI) dengan melaksanakan Meminta ma’af dan mema’afkan, memberikan biaya tutup malu. serta perwakilan keluarga dari masing-masing masing-masing pihak.
Kapolsrk Sosa, AKP Mulyadi, SH, Dari hasil mediasi Problem Solving tersebut, Kedua belah pihak ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya terhadap korban yang bukan istrinya sendiri melainkan orang lain.
Pelaku juga berjanji tidak akan melakukan atau perbuatan hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
‘Problem solving ini dilakukan berdasarkan hasil perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban CEI bersedia memaafkan pelaku, SY mengingat keduanya masih dalam Lingkungan tempat tinggal yang tidak jauh”tutur Kapolsek Sosa, AKP Mulyadi.
Dan korban hari ini bersedia memaafkan pelaku. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang terjadi dikemudian hari dan segala risiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing”lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan lainnya, saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengimbau pelaku agar kedepannya tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum.
Tadi kepada pelaku, Kasubsi Penmas mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai kembali kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka (Warga) untuk saling menjaga rukun dan perlu dijaga dengan baik, sehingga kamtibmas tetap terjaga dilingkungan masyarakat khususnya wilyah hukum polsek Sosa polres palas. Yakinlah, setiap masalah tidak akan selesai jika dicampur dengan tindakan kekerasan,” ungkap Kasubsi Penmas.
“Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi disetujui ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai” lanjut Bripka Ginda.
Kasubsi Penmas, juga mengatakan mengenai pentingnya mediasi dalam menyelesaikan dari berbagai kasus-kasus.
“Kami selalu berusaha untuk menyelesaikan kasus secara damai dan kekeluargaan jika memungkinkan. Problem solving memungkinkan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil tanpa melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan. Ini tidak hanya menghemat waktu dan sumber daya, tetapi juga membantu memulihkan hubungan sosial dalam masyarakat,” kata Bripka Ginda.
Polsek Sosa Polres palas terus mengedepankan prinsip keadilan Problem solving dalam menyelesaikan berbagai perkara, dengan harapan dapat menciptakan perdamaian dan keadilan yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
Kesepakatan damai telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak serta Kepada Desa Ujung Batu IV, dan Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Polres palas. (AHAR)