SERGAI (STARMEDIA.id) – Saat ini Pengusaha RM Simpang Tiga di kota Perbaungan yang dalam Akta Notaris disebut sebagai Penyewa,harus tergusur dan menutup usaha yang sudah dirintisnya selama 24 Tahun.
Diduga akibat perseteruan internal antara Direksi PTPN IV dengan Koperasi Karyawan Adolina, yang nota bene adalah karyawan Kebun PTPN IV Adolina sendiri,”bapak” rela menggugat anaknya yang dianggap “durhaka”.
Tapi seteru yang sudah masuk ke ranah Pengadilan ini berjalan kelima kali,dan kali ini Rumah Makan Simpang Tiga yang terletak di pertigaan Simpang Pantai Cermin dan kota Perbaungan, dikabupaten Serdang Bedagai (Sergai), bakal hilang karena kalah berperkara.
“Perkara Perdata ini yang kelima. kalinya,dimana empat kali dimenangkan pihak penyewa ( RM Simpang Tiga), dan kali yang terakhir di Pengadilan Negeri Sei Rampah,dimenangkan pemilik lahan PTPN – IV”, papar Salim kepada media ini di RM Simpang Tiga – Perbaungan,Jum’at (2/5/2025).
Sebagai Penyewa lahan sejak tahun 2001 selama 15 tahun,lanjut Salim dengan Koperasi Karyawan Adolina (Kopkar Adolina) PTPN IV (berakhir tahun 2016),kemudian diperpanjang kembali selama 12 tahun seharusnya akan berakhir pada tanggal 1 Maret 2027.
Pemilik RM Simpang Tiga Perbaungan, Salim (79) warga Pantai Cermin, didampingi Kuasa Hukum Muslim Muis kemudian menambahkan.
“Tahun 2001 sewaktu kita buat Akta Perjanjian Sewa dengan Kopkar Adolina, akta Notarisnya diketahui oleh Direksi PTPN IV, begitu juga dengan perpanjangan sewa tahun 2016 juga diketahui oleh Direksi PTPN IV. Karena Kopkar Adolina berada dibawah kendali Managemen PTPN IV, karena sesuatu hal mungkin diantara “bapak dan anak” kita kena imbasnya,dan sudah 5 (lima) kali digugat ke Pengadilan Negeri. Tapi 4 ( empat) perkara gugatan perdata kita menang,dan kali ini gugatan perdata di PN Sei Rampah kita kalah dan terancam di eksekusi.
Pihak Penggugat (PTPN IV) kali ini mempergunakan Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sergai, dengan Tergugat 1. Kopkar Adolina, 2. Pemilik RM Simpang Tiga.3. Denis Boy Salim dan 4. Notaris Ratna Ningsih. Isi penetapan Putusan Ketua PN Sei Rampah no :4/Pdt.G/2023/PT MDN jo 3825.K/PDT/2024 dan dijadwalkan di eksekusi pada hari Rabu 30 April 2025″,jelas Salim.
Ternyata,lanjut Salim eksekusi ini ditunda karena pihak Pengamanan dalam hal ini Polres Sergai sedang sibuk mengamankan Hari Buruh Internasional.
“Mencermati banyaknya kejanggalan dalam proses hukum perdata yang kelima kali ini,kita sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung,dengan melampirkan bukti-bukti hukum yang Riel dan dapat dipertang gungjawabkan. Kita tidak melawan apa yang sudah diputuskan,tapi bagaimana Hak kita sebagai Penyewa yang tertera sah dihadapan Notaris yang secara legal sudah disahkan.
Nah disebutkan salah satu poin,kalau salah satu pihak melanggar perjanjian maka harus membayar denda sebesar Rp 10 milyar. Kita masih ada waktu sewa 3 (tiga) tahun lagi (berakhir 1 Maret 2027), dan kita siap mengosongkan lahan ini tapi secara hukum bayarlah denda yang sudah disepakati itu.
Saya bukan pemilik lahan seluas 6 (enam) Rante ini,tapi saya adalah Penyewa yang sah dan dibuktikan dibuat didepan Akta Notaris yang sah secara hukum.
Saya punya beban moril terhadap kelangsungan hidup 40 keluarga Karyawan saya di RM Simpang Tiga ini,ada yang sudah bekerja sejak 15 tahun yang lalu.
Kalau eksekusi tanpa membayar denda yang sudah diputuskan,artinya kita membiarkan 40 anak/istri karyawan kami kelaparan dan menjadi pengangguran. Ini secara sosial kami minta bapak-bapak pejabat yang punya kekuasaan dan kewenangan itu memikirkannya”,papar Salim dengan nada sedih.
Muslim Muis selaku Kuasa Hukum RM Simpang Tiga Perbaungan menambah kan,kalau dirinya sudah diberikan kepercayaan selaku PH sejak 10 tahun yang lalu.
“Waktu pertama kali disewa tahun 2001,Rumah Makan ini bernama Desy Grabita dan kondisinya tidak sebagus sekarang. Lalu oleh pak Salim diganti namanya dengan RM Simpang Tiga hingga saat ini berusia 24 tahun, dikenal tidak saja oleh masyarakat kota Medan tapi juga warga luar provinsi Sumatera Utara.
Kita tidak bisa menduga ada masalah apa antara pihak Direksi PTPN IV selaku bapak,dengan Kopkar Adolina selaku anak,karena ini masalah internal mereka. Tapi yang kita tuntut adalah Klien saya secara hukum,akibat perse terusan mereka maka klien kami yang kena imbasnya dan jika kami tidak berjuang habis maka akan banyak pengguran alias tidak mempunyai pekerjaan di Sergai ini.
Boleh lihat didata,kalau RM Simpang Tiga Perbaungan adalah pembayar atau penyimbang pajak terbesar dari sektor pendapatan Restoran/Rumah Makan di Pemkab Sergai. Intinya kami tidak melawan hasil putusan/penetapan Ketua PN Sei Rampah yang dinilai banyak ketancuan,dan sekali lagi kami sudah melakukan PK ke MA.
Eksekusi bisa saja ditunda hingga habisnya masa sewa dari klien kami,itu juga salah satu solusi. Atau bayarkan saja denda kesepakatan ketika terjadinya penanda tanganan sewa menyewa,antara klien kami dengan pihak Kopkar Adolina yang diketahui oleh Direksi PTPN IV. Intinya,sesuai keinginan karyawan RM Simpang Tiga jika terjadi eksekusi yang tidak memenuhi ketentuan membayar denda sebesar Rp 10 milyar,demi kelangsungan hidup anak dan istri karyawan maka mereka sepakat untuk melakukan perlawanan. ini demi sejengkal perut dan bukan mencari kekayaan seperti pejabat yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan itu”,tutup Muslim Muis.
PN Sei Rampah melalui juru bicara/ Humas Hakim Lutfan Darus,saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp,Jum’at (25/4/2025) membe narkan hasil putusan/penetapan Ketua PN Sei Rampah seperti nomor diatas.
Lutfan juga menyebut kalau eksekusi harusnya hari Rabu (30/4/2025) tapi oleh sesuai hal,maka ditunda sampai hari Jum’at tanggal 8 Mei 2025,jelasnya. ( biet )