• HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
StarMedia.id
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
StarMedia.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
Home Headline

JPU Kejari Sergai Tuntut Pidana Mati,Dua Terdakwa Kasus 7 Kg Sabu Ajukan Pledoi

17 April 2025
in Headline, HUKUM
999 53
0
JPU Kejari Sergai Tuntut Pidana Mati,Dua Terdakwa Kasus 7 Kg Sabu Ajukan Pledoi
713
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERGAI (STARMEDIA.id) – Pengadilan Negeri Sei Rampah (PN – SR ) dengan Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga (Ketua PN Sei Rampah),Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus (Wakil Ketua PN-Sr ) dan Orsita Hanum kembali melanjutkan persidangan kasus 7 Kg narkotika jenis sabu,di ruang sidang Cakra pada PN Sei Rampah,Rabu (16/4/2025) sore.

Sidang dengan nomor perkara 1/Pid.Sus/2025/PN-Srh,menghadirkan 2 (dua) Terdakwa pengedar 7 Kilogram sabu, mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhordy M.H. Nainggolan dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) yang membacakan Tuntutan pidana mati terhadap ZH (39) dan RS (32).

Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Sergai,Rufina Ginting melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad kepada media Rabu (16/4/2025) petang.

“Dalam sidang tersebut kedua Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya dihadirkan langsung, untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Kedua Terdakwa yaitu ZH (39) dan RS (32) dituntut pidana mati, sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan perbuatan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,” paparnya.

Hasil pemeriksaan perkara yang diajukan Penyidik dari Kepolisian, lanjut Hasan Afif Muhammad, bahwa setelah dilakukan interogasi para Terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 7 kilogram, merupakan milik para Terdak wa yang diperoleh dari PN ( DPO).

PN meminta kedua Terdakwa untuk mengantarkan sabu yang sudah dipesan oleh seseorang sebanyak 7 Kg, dengan dijanjikan upah sebanyak Rp 5 juta. Kemudian kedua terdakwa membagi hasil upah angkut sabu tersebut, dengan masing-masing menerima sebesar Rp 2,5 juta.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, para Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum. Agenda pembacaan pembelaan/ Pledoi ini akan dibacakan oleh Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, pada sidang lanjutan yang akan digelar pada hari Selasa (22/4/2025) nanti.

Secara khusus, Hasan Afif Muhammad menyampaikan bahwa kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku. Dengan barang bukti shabu seberat 7 kg tersebut apabila berhasil diedarkan, berapa banyak yang akan korban.

“Tuntutan JPU dalam hal ini telah melalui fakta dan pertimbangan,yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika dan obat psikotropika yang sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.( biet )

Tags: 7 Kg narkotikaCakradi ruang sidangHakim AnggotaHakim KetuajeniskasusKetua PN Sei RampahmelanjutkanPengadilan NegeripersidanganPN - SRPN Sei RampahsabuSei RampahSergaiWakil Ketua PN-Sr
  • Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Dua Pengedar Bersama Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polisi saat Gerebek Sebuah Rumah di Palas

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Dramatis, Satresnarkoba Palas Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu di Ruko Counter HP Pasar Sibuhuan

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Satu Kali 24 Jam, Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus dua Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu

    1312 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 171,84 Gram

    1199 shares
    Share 480 Tweet 300
StarMedia.id

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Navigate Site

  • HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In