PALAS (STARMEDIA.id) – Dengan belum adanya titik terang tarkait pengaduan masyarakat enam desa yakni, Siabu, Siagalapung, Payaombur, Pasar Panyabungan, Tanjung Baringin,dan Menanti Sosa Jae sejak dilaporkan melalui lembaga Swadaya masyarakat LSM Terkams Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Yang selanjutnya di teruskan ke DPP kepada Kejaksaan Agung di Jakarta dengan nomor: 42/b/DPP/LSM-TERKAMS/SU/VI/2022 Tertanggal 02 Juni 2022 tentang Tidak Tanduknya PT. DNS Kebun Bukit Udang, Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Palas.
Terhadap UU No: 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Adapun titik berat dalam surat tersebut adalah agar penarapan UU No :39 khususnya pasal 58,59 dan 60 yaitu terkait hak Plasma Masyarakat 20 persen dari total lahan yang dikuasai dan diusahai dan berikut dengan sanksinya.
Dalam pertemuan singkat jumat( 2/5 ) dengan Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, (PMA),
ketua DPP LSM Terkams melalui DPC Kawakelvi Hasibuan terlebih dahulu memperkenalkan seluruh kelompok Tani dan kepala desa yang hadir, selanjutnya diminta untuk menyampaikan apa permasalahan dan solusi apa yang diinginkan. Ucapnya kepada awak media ketika dikonfirmasi terkait pertemuan singkat dengan Bupati Palas PMA.
Lanjutnya, dalam pertemuan itu, Disitu jelas salah satu ketua kelompok tani dari desa Mananti yang didampingi tokoh masyarakat saat itu Aminullah Nasution mengatakan, yang pertama kami ingin mendapatkan hak plasma sesuai UU yang berlaku, seterusnya kami juga ingin pengembalian lahan kami yang diambil perusahaan diluar penyerahan secara pago pago.
Dan kami juga sudah lama berjuang dan bahkan sudah pernah terjadi peristiwa berdarah hingga meninggalnya salah satu warga desa Pasar Panyabungan ditembak mati oleh pasukan Brimob, 7 dilarikan kerumah sakit dan puluhan orang ditahan Penjara. Untuk itu kami mohon dibantu dalam hal ini. Imbuhnya sambil meneteskan air mata, ujar ketua DPC LSM Terkams.
Sementara kepala desa Payaombur Bahrum Hasibuan mengatakan kami sangat berharap dengan kepemimpinan bupati terpilih dapat merealisasikan apa apa yang menjadi harapan masyarakat dan juga pemerintahan desa, sedangkan kepala desa Siagalapung Ibnu Nasution kami mendukung penuh atas pergerakan yang dilakukan oleh kelompok tani dan lembaga, bahkan legalitas kelompok tani kita sudah berakta notaris lengkap.
Sehingga kami dalam hal ini sangat membutuhkan sentuhan manis pemerintah dalam hal ini melalui Bupati Palas agar apa yang diharapkan masyarakat bisa terwujud dan pendapatan per kapita masyarakat juga bisa meningkat dengan demikian pengentasan kemiskinan berjalan dengan baik,tambahnya.
Menanggapi apa yang disampaikan LSM, Kades dan Ketua Kelompok Tani, Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan (PMA) yang didampingi asisten 1 Panguhum Hasibuan, dan Kadis Perkebunan Agus Salim Hasibuan mengatakan, Terima kasih sudah mempercayai kami untuk menyelesaikan ini, tentunya ini sudah menjadi PR buat kami selaku pemerintah Daerah.
Dan apa yang disampaikan kepada kami sudah cukup jelas, seterusnya kami nanti akan upayakan ini secepatnya bisa berproses.
Sedangkan untuk perkembangannya silahkan koordinasi dengan asisten 1 dan juga Kadis perkebunan, silahkan dicatat no handphone mereka agar nanti bisa lebih mudah berkomunikasi. Hal ini penting karena masyarakat tentu ingin tau perkembangan kinerja kita. Pungkasnya. (AHAR)