Categories: HUKUM

Ditangkap di Apartemen Skyview, 5 WN Pakistan Dideportasi Langgar Keimigrasian

MEDAN Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) mendeportasi 5 warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kelima WNA tersebut yakni MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41), dan WSC (18) akan langsung dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional, Kualanamu, Deli Serdang, Rabu (25/10/2023).

Lima WNA asal Pakistan itu melakukan pelanggaran Pasal 116 jo Pasal 123 huruf (a) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kasus ini bermula dari kecurigaan Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga bersama Analis Keimigrasian Muda dan staf saat melakukan pengawasan di Skyview Setiabudi Apartmen Medan pada 21 September 2023,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Yan Wely Wiguna saat memberikan keterangan terkait kasus itu di Rumah Detensi Imigrasi Medan.

WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.

“Pengawasan orang asing ini menjadi tanggung jawab kita terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh khususnya di Wilayah Sumatera Utara,” ungkapnya.

Selama ini, kata dia, kelima WNA tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap, tetapi tim pengawasan curiga dengan aktivitas kelima WNA itu.

“Maka dilakukan pemeriksaan dan benar ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian dengan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh izin tinggal,” ujarnya.

Dari pemeriksaan oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, terungkap bahwa kelima WNA tersebut memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.

Salah satu temuannya adalah keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak ada sesuai dengan alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Saya berharap sinergitas dengan semua pihak dapat terus berjalan dengan baik agar segala kejahatan dan pelanggaran keimigrasian yang merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah, ini yang menjadi concern Kanwil Kemenkumham Sumut  dalam hal ini Divisi Keimigrasian,” pungkasnya. (red).

 

Zulham

Share
Published by
Zulham

Recent Posts

BMM Perluas Manfaat untuk Keluarga Ojol Lewat Beasiswa dan Paket Kesehatan

MEDAN (STARMEDIA.ID) - Baitulmaal Muamalat (BMM), lembaga amil zakat nasional yang menjalankan program sosial dan…

7 hari ago

Perluas Akses Digital Goldenbird, Bluebird Kenalkan MyBluebird dan Web Reservation

JAKARTA (STARMEDIA.ID) -Masyarakat kini terbiasa mencari cara yang lebih cepat dan praktis dalam memenuhi berbagai…

1 bulan ago

Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

KARO (STARMEDIA.ID) – Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Berastagi dan Yayasan Bersama Berastagi, Kabupaten Karo,…

1 bulan ago

IHSG dan Rupiah Bergerak Terbatas, Harga Emas Alami Koreksi Teknikal

MEDAN (STARMEDIA.ID) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak terbatas…

1 bulan ago

Rayakan Semangat Kemerdekaan, The Reiz Suites Hadirkan Program Free Stay

MEDAN (STARMEDIA.ID) – Semangat kemerdekaan Indonesia mulai terasa di berbagai penjuru negeri. Memasuki Agustus yang…

1 bulan ago

Pelindo Multi Terminal Perkuat Kompetensi Masyarakat Belawan Lewat Pelatihan Vokasi

MEDAN (STARMEDIA.COM) - PT Pelindo Multi Terminal bekerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan…

2 bulan ago