SERGAI (STARMEDIA.id) – Majelis Hakim Pengadilan Sei Rampah,kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai), dipimpin Hakim Ketua Maria Christine Natalia Harus dan Hakim Anggota Betari Karlina dan Novita br Sembiring, menjatuhkan vonis atau putusan kepada Terdakwa Nurmat (46) pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur,di ruang Cakra PN Sei Rampah, Kamis (10/4/2025) kemarin.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sergai,Jhordy Moses Hamonangan Nainggolan dan Ayu Lestari Hutasuhut,yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun.
Dalam putusan atau vonis terdakwa Nurmat,Hakim Ketua Maria Christine Natalia Barus selain dijatuhi hukuman pidana penjara 17 tahun potong tahanan, juga menjatuhkan denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada terdakwa.
Seperti disebutkan dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Nurmat merupakan ayah tiri korban dan terbukti telah menyetubuhi korban lebih dari 100 kali sejak korban berumur 11 tahun, dimulai tahun 2018 sampai 2024.
Menyimak selama persidangan terungkap, jika korban mengalami Disabilitas Intelektual. Berdasarkan keterangan Ahli, korban yang masih dibawah umur memiliki IQ 30 poin, sehingga korban mengalami kesulitan dalam berkomunikasi.
Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dari tahun 2018 hingga 2024, dilakukan tanpa diketahui Ibu korban.
Humas PN Sei Rampah yang juga merangkap Hakim,Lutfan Darus ketika dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp, Jum’at (11/4/2025) membenarkan hasil persidangan ini.
Selain itu, kalau dirinya masih menjalani masa cuti tetapi menambahkan,kalau barang bukti dimusnahkan sesuai info dari SIPP, pungkasnya (biet)