• HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
StarMedia.id
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
StarMedia.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
Home Headline

Antisipasi Eksekusi Lahan RM Simpang Tiga Perbaungan,Polres Sergai Kerahkan 115 Personel

9 Mei 2025
in Headline, HUKUM
1k 32
0
Antisipasi Eksekusi Lahan RM Simpang Tiga Perbaungan,Polres Sergai Kerahkan 115 Personel
713
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERGAI (STARMEDIA.id) – Sengkarut gugatan perdata antara pemohon PTPN IV selaku pemilik Hak Guna Usaha (HGU),diatas lahan seluas 2.400 M2 di Kelurahan Simpang Tiga kecamatan Perbaungan,kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sementara ini berakhir dengan eksekusi pengosongan lahan,yang disewa oleh Salim selaku pemilik RM Simpang Tiga dari Koperasi Karyawan (Kopkar Adolina),Kamis (8/5/2025).

Untuk mengawal eksekusi yang dilakukan oleh Panitera perdata dari Pengadilan Negeri Sei Rampah (PN SR), atas permintaan Pemohon Direksi PTPN IV dan Pengacara Negara dari Seksi Datun dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai,dipimpin Kabag Ops Polres Sergai,Kompol Hendro Sutarno bersama 115 personel Polres Sergai lakukan pengamanan di obyek eksekusi.

Pembacaan Surat Penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah (PN – SR) dilakukan oleh Panitera Perdata Sri Wahyuni dan Juru Sita PN – SR,Rahmad Diansyah terhadap obyek perkara RM Simpang Tiga yang berada di kota Perbaungan – Sergai.

Dihadapan personel yang tercatat dalam pelaksanaan pengamanan eksekusi tersebut, terdiri dari personel beberapa Satuan Fungsi (Satfung) antara lain Sat Samapta,Sat Binmas,Sat Intelkam,Sat Lantas,Satpol Air,Sat Reskrim dan Sat Narkoba,Polwan Polres Sergai dan Polsek Perbaungan.

Dalam arahannya sebelum pelaksanaan pengamanan,Kabag Ops Kompol Hendro Sutarno mengatakan,”kalau tugas Polisi dalam kegiatan eksekusi ini adalah, mengamankan hasil putusan Ketua PN Sei Rampah dan hasil banding dari Pengadilan Tinggi di Medan.

Dimana dalam hal ini Panitera Perdata dan Juru Sita PN SR bersama personel PN SR yang ditugaskan melakukan eksekusi, maka sesuai peraturan wajib kita meng amankannya. Sesuai petunjuk Pimpinan, kita sebagai personel yang ditugaskan untuk melakukan pengamanan,kita harus bertindak profesional,humanis dan jangan bersikap arogan.”

“Jika terjadi kericuhan,maka sebagai pelayan, penga yom dan pelindung masyarakat kita harus bersikap bijaksana dan menghin dari benturan fisik”jelas Kabag Ops.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan sengketa dimana pemohon PTPN IV mengajukan permohonan kepada Ketua PN Sei Rampah,untuk melaksana kan pengosongan lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.3825K/Pdt/2024 Jo Putusan Penga dilanjutkan Tinggi Medan Nomor : 588/Pdt/2023/PT Medan Tanggal 13 Desember Pdt G/2023.

Gugatan Pemohon dilakukan melalui Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai,terdiri dari Kasi Datun Natalia Swana Rita, Juita Citra Wiratama, M.H. Joharlan Hutagalung, Christine Natalia Lumbanbatu dan Merry Christmas Sinaga.
Sedangkan sebagai Tergugat adalah 1. Koperasi Karyawan Adolina.2.Pemilik RM Simpang Tiga ( Salim).3. Denis Boy Salim. 4. Notaris Ratna Ningsih.

Patut diketahui bahwa pemilik lahan (HGU) RM Simpang Tiga Perbaungan, adalah aset PTPN IV dan tahun 2001 disewa oleh Salim selama 15 tahun,me lalui Koperasi Karyawan Adolina selaku Pengelola aset PTPN IV, dan saat itu perjanjian sewa menyewa atas sepengetahuan Direktur SDM PTPN IV.

Diakui oleh Salim,kalau tahun 2016 kembali terjadi perpanjangan sewa selama 12 tahun (berakhir 1 Maret 2018),juga melalui Ketua/Pengurus Koperasi Karyawan (Kopkar) Adolina.

Entah masalah apa di internal Direksi PTPN IV dan Kopkar Adolina,yang nota bene Koperasi tersebut Pengurus dan anggotanya Karyawan PTPN IV Kebun Adolina,hingga tahun 2024 sudah terjadi 5 ( lima ) kali gugatan.

Semuanya gugatan perdata,4 kali di PN Lubuk PAKAM dan keempat kalinya dimenangkan oleh RM Simpang Tiga dan terakhir kali kelima,memakai Pengacara Negara (dari Kejari Sergai) dan melalui PN Sei Rampah dimenangkan oleh PTPN IV hingga terjadinya eksekusi.

Hal ini dijelaskan oleh Salim (pemilik RM Simpang Tiga) dan Kuasa Hukum RM Simpang Tiga dan Kopkar Adolina, Muslim Muis kepada awak media ini.

Begitupun suasana eksekusi berjalan aman dan kondusif,apalagi pihak tergugat pemilik RM Simpang Tiga sangat koperatif,tetapi meminta penambahan waktu yang seyogyanya harus berakhir pukul 16.00 wib ( jama kerja)..

Tetapi karena melihat kondisi dan pertimbangan secara kemanusiaan dan hati nurani,melalui musyawarah perwakilan PTPN IV ( Pengacara Negara), pihak Panitera PN SR selaku pemegang hak eksekusi dan tergugat pemilik RM Simpang Tiga,maka diperpanjang menjadi pukul 18.00 wib.

Dimana pada pukul 18.00 wib,seluruh ruangan di RM Simpang Tiga harus sudah dikosongkan tanpa ada penundaan lagi.

Setelah pembacaan dan penyerahan berkas serah terima eksekusi,dari Panitera perdata PN SR (Sri Wahyuni) yang diterima Kasi Datun Natalia Swana Rita didampingi Juita Citra Wiratama maka pelaksanaan eksekusi berakhir dengan kondusif.

Terlihat hadir dilokasi PJU Polres Sergai antara lain,Kabag Ops Kompol Hendro Sutarno,Kasat Intelkam AKP Siswoyo,Kasatpol Air AKP Sitinjak,Ps. Kasat Binmas Iptu Inja V. Kaban, Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga,KBO Reskrim/Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi para Perwira dan Bintara. ( biet )..

Tags: antaraberakhirdengandiataseksekusiGugatanGunaHakHGUKelurahan Simpang TigaLahanpemilikPemohonpengosonganPerdataPTPN IVselakuUsaha
  • Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    1415 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Dua Pengedar Bersama Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polisi saat Gerebek Sebuah Rumah di Palas

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Dramatis, Satresnarkoba Palas Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu di Ruko Counter HP Pasar Sibuhuan

    1320 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Satu Kali 24 Jam, Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus dua Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu

    1310 shares
    Share 524 Tweet 328
  • Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 171,84 Gram

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
StarMedia.id

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Navigate Site

  • HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In