MADINA (STARMEDIA.id) – Digdaya, Meski secara tegas dan nyata – nyata mengabaikan perintah Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh agar kegiatan Penambangan Ilegal Tanpa Izin ( PETI) di kecamatan Kotanopan dihentikan, namun Risky Fajri dan tidak tersentuh hukum tidak jadi tersangka dalam kasus Ahmad Farwis dan Elfianda Tarigan,hanya dijadikan sebagai saksi.
Kristian Situmeang, salah satu Saksi Kepolisian yang ikut menangkap terdakwa Ahmad Farwis dan Elfianda Tarigan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal (Madina) dipimpin Hasnul Tambahan SH MH dalam sidang yang digelar, Selasa (20/5) kemarin mengakui bahwa dirinya telah menghubungi terdakwa Ahmad Farwis dan minta agar kegiatan tambang dihentikan.
” Saya sudah ngechat terdakwa Farwis agar kegiatan tambang disetop namun dia jawab, gak bisa karena perintah pak Risky Fajri tetap lanjut”, ucap saksi.
Karena itulah pada 04 Pebruari 2025,aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotanopan saat itu langsung menangkap Ahmad Farwis yang berada di Kawasan Jambur Tarutung.
Sedangkan Elfianda Tarigan sempat kabur namun berhasil diamankan di pasar Maga kecamatan Lembah Sorik Marapi ( LSM) .
Diceritakan saksi beberapa hari sebelum penangkapan, Kapolres Madina telah turun ke lokasi bersama anak buahnya namun tidak ditemukan ada kegiatan PETI.
Fakta persidangan yang menyebutkan Risky Fajri merupakan Bos besar dan kaki tangannya Rijal dalam kasus tersebut mengindikasikan bahwa Ahmad Farwis dan Elfianda Tarigan hanya lah tumbal yang dijadikan barang contoh penegakan hukum.
Berkaitan dengan fakta persidangan tersebut,Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanuddin Nasution tidak berhasil, karena ponsel yang bersangkutan tidak aktif.
Dalam sidang dua terdakwa PETI Kotanopan, Ahmad Farwis dan Elfianda Tarigan, JPU dari Kejari Madina Lusiana Siregar menghadirkan 4 saksi Polisi yang melakukan penangkapan.
Keduanya didakwa melakukan tindakan pidana kegiatan tambang ilegal dan perusakan lingkungan.
Farwis dan Tarigan yang disidang dalam satu berkas diancan hukuman maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal Primer 158 UU no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua ( sub sider) pasal 161 UU no 3 tahun 20220 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.( AFS)