• HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
StarMedia.id
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
No Result
View All Result
StarMedia.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial
Home HUKUM

Abaikan Perintah Kapolres Madina,Suruh Tetap Lanjutkan PETI, Risky Fajri Tak Jadi Tersangka Dalam Kasus Farwis

21 Mei 2025
in HUKUM
1k 11
0
Abaikan Perintah Kapolres Madina,Suruh Tetap Lanjutkan PETI, Risky Fajri Tak Jadi Tersangka Dalam Kasus Farwis
714
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MADINA (STARMEDIA.id) – Digdaya, Meski secara tegas dan nyata – nyata mengabaikan perintah Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh agar kegiatan Penambangan Ilegal Tanpa Izin ( PETI) di kecamatan Kotanopan dihentikan, namun Risky Fajri dan tidak tersentuh hukum tidak jadi tersangka dalam kasus Ahmad Farwis dan Elfianda Tarigan,hanya dijadikan sebagai saksi.

Kristian Situmeang, salah satu Saksi Kepolisian yang ikut menangkap terdakwa Ahmad Farwis dan Elfianda Tarigan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal (Madina) dipimpin Hasnul Tambahan SH MH dalam sidang yang digelar, Selasa (20/5) kemarin mengakui bahwa dirinya telah menghubungi terdakwa Ahmad Farwis dan minta agar kegiatan tambang dihentikan.

” Saya sudah ngechat terdakwa Farwis agar kegiatan tambang disetop namun dia jawab, gak bisa karena perintah pak Risky Fajri tetap lanjut”, ucap saksi.

Karena itulah pada 04 Pebruari 2025,aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotanopan saat itu langsung menangkap Ahmad Farwis yang berada di Kawasan Jambur Tarutung.

Sedangkan Elfianda Tarigan sempat kabur namun berhasil diamankan di pasar Maga kecamatan Lembah Sorik Marapi ( LSM) .

Diceritakan saksi beberapa hari sebelum penangkapan, Kapolres Madina telah turun ke lokasi bersama anak buahnya namun tidak ditemukan ada kegiatan PETI.

Fakta persidangan yang menyebutkan Risky Fajri merupakan Bos besar dan kaki tangannya Rijal dalam kasus tersebut mengindikasikan bahwa Ahmad Farwis dan Elfianda Tarigan hanya lah tumbal yang dijadikan barang contoh penegakan hukum.

Berkaitan dengan fakta persidangan tersebut,Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanuddin Nasution tidak berhasil, karena ponsel yang bersangkutan tidak aktif.

Dalam sidang dua terdakwa PETI Kotanopan, Ahmad Farwis dan Elfianda Tarigan, JPU dari Kejari Madina Lusiana Siregar menghadirkan 4 saksi Polisi yang melakukan penangkapan.

Keduanya didakwa melakukan tindakan pidana kegiatan tambang ilegal dan perusakan lingkungan.

Farwis dan Tarigan yang disidang dalam satu berkas diancan hukuman maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal Primer 158 UU no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua ( sub sider) pasal 161 UU no 3 tahun 20220 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.( AFS)

Tags: AKBP Arie Sopandi PalohdihentikanIlegalIzinKapolres MadinaKecamatan KotanopanKegiatanLembah Sorik MarapiMandailing NatalmengabaikanPenambanganPengadilan NegeriperintahPETItanpa
  • Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    Satresnarkoba Polres Palas Grebek Sarang Narkoba di Sosa, 3 Pengedar dan 20 Pengguna Berhasil Ditangkakap

    1423 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Dua Pengedar Bersama Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polisi saat Gerebek Sebuah Rumah di Palas

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Dramatis, Satresnarkoba Palas Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu di Ruko Counter HP Pasar Sibuhuan

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Satu Kali 24 Jam, Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus dua Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 171,84 Gram

    1199 shares
    Share 480 Tweet 300
StarMedia.id

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Navigate Site

  • HOME
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Headline
  • PERISTIWA
  • Kriminal
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • TNI/Polri
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • Advetorial

© 2023 StarMedia.id - Menelisik, Mengabarkan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In