SERGAI (STARMEDIA.id) – Berawal dari laporan korban Holmes Simarmata (40) warga Jln Panies Link. I Tunggusono kecamatan Binjai Timur Kodya Binjai ke Polsek Firdaus, LP/B/23/III/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 03 MARET 2024, persisnya lebih setahun yang lalu.
Hal ini dijelaskan oleh Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi,dan Kanit Res Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar melalui rilis,Senin (28/4/2015).
“Korban (Holmes Simarmata) yang mempunyai kantor Koperasi di Dusun XII Desa Sukadamai,kecamatan Sei Bamban – Sergai. Guna keperluan kerja,korban menyimpan sepeda motor Yamaha Vixion BK 2602 XAC didalam gudang kantornya. Pagi itu mendapat telepon dari Karyawannya bernama Duin Silalahi (24),kalau sepeda motor yang disimpan didalam gudang sudah tidak ada lagi. Korban segera mendatangi kantornya, dan ditemani salah seorang karyawan nya Puja Siboro (23), memeriksa disekitar ruang gudang dan ditemukan kunci pintu gudang bagian belakang sudah dirusak. Diduga maling masuk dari pintu belakang,dengan cara merusak kunci atau gembok pintu. Atas kejadian itu, korban ditemani kedua karyawannya lalu membuat LP ke Polsek Firdaus,dengan kerugian sekitar Rp 17 juta”, jelas Ps. Kasi Humas Polres Sergai.
Walaupun LPnya sudah setahun,lanjut Iptu Zulfan ternyata kasus ini terus mendapat perhatian,dan melalui serangkaian proses Penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Firdaus, identitas Tersangka berhasil dikantongi dan diketahui berinisial B.J.T.M.
“Berdasarkan informasi yang diterima tim Opsnal Polsek Firdaus,Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 06.00 wib BJTM alias Boy Marpaung,sedang berada dirumah salah satu warga di Dusun XIV Desa Sei Bamban. Tak mau kehilangan buruannya,dipimpin Kanit Res Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar tim Opsnal Polsek Firdaus berhasil meringkus BJTM alias Boy Marpaung lagi asyik bermain hape.”
“Hasil interogasi awal,Boy mengakui perbuatannya dan dilakukan bersama temannya A.S alias Agus warga Dusun I Kampung Jati Desa Sei Bamban. Hari itu juga A.S alias Agus berhasil diringkus dirumahnya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha Vixion yang sudah dirubah warna (catnya dan nopolnya).”
“Kedua tersangka di boyong ke Mapolsek Firdaus,guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pencurian ini dianggap lebih berat karena dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Dan di Ancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun”,tutup Iptu Zulfan.
Terpisah,Kanit Res Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya,Selasa (29/4)2025) menambahkan kalau tersangka Boy sejak melakukan pencurian kabur ke kabupaten Samosir. Ada 7 bulan di Samosir,tak betah disana lalu pergi ke daerah Langkat dan sejak itu selalu berpindah tempat.
“Merasa mungkin kasusnya sudah dilupakan,ternyata pelaku nekad kembali ke Sei Bamban tapi nasibnya apes dan tertangkap. Sepmor yang dicurinya semula berwarna hitam,saat ini sudah dirubah total dan warnanya menjadi biru”,tandas Iptu Anggiat Sidabutar. ( biet)